SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah pinjaman online (pinjol) yang beredar di Indonesia kini tercatat mencapai angka fantastis, yakni Rp 137 triliun. Hal ini menarik perhatian anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, yang menyoroti fenomena tersebut.
Mengutip dari laman resmi DPR, pertumbuhan pinjaman online yang pesat ini tak lepas dari kemudahan akses yang ditawarkan tanpa persyaratan rumit. Untuk itu, ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menunjuk lembaga pinjaman online yang resmi dan memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya pinjaman ilegal.
Andi Yuliani Paris mengungkapkan kekhawatirannya terkait manipulasi data dalam proses pengajuan pinjaman. Ia menyoroti masalah terkait manipulasi KTP, batasan usia, dan pendapatan yang bisa dimanipulasi oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, ia meminta OJK untuk segera mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan antara pinjaman resmi dan ilegal.
"Pinjaman online ini memang mudah diakses, bahkan hanya dengan KTP seseorang bisa langsung meminjam uang. Namun, ini berisiko tinggi, apalagi jika masyarakat tidak paham dengan bunga yang terakumulasi," ungkap Andi usai mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/01/2025).
Baca Juga: Anas Urbaningrum Soroti Pemiskinan Struktural Lewat Pinjol dan Judol
Baca Juga: 5 Juta Warga Jabar Terjerat Pinjol, Total Utang Mencapai Rp18,6 Triliun
Ia juga menambahkan, pinjaman online yang ilegal sering memanfaatkan data pribadi seperti KTP untuk mempermudah proses peminjaman. Hal ini dapat membahayakan masyarakat, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan seperti para guru, yang ternyata menjadi salah satu pengguna pinjaman online terbanyak.
"Guru adalah salah satu kelompok yang banyak menggunakan pinjaman online. Padahal, mereka adalah orang yang terdidik. Namun, karena kemudahan akses yang ditawarkan, mereka tetap memilih untuk meminjam uang," jelas Andi.
Melihat hal ini, Andi Yuliani Paris menegaskan perlunya pengawasan ketat dari OJK terhadap pinjaman online ilegal. Ia juga mendorong OJK untuk memverifikasi dan mempublikasikan daftar pinjaman resmi secara berkala agar masyarakat bisa lebih mudah mengenali pinjaman yang legal dan terpercaya.
“Edukasi yang intensif harus dilakukan oleh OJK. Masyarakat perlu tahu risiko pinjaman ilegal dan mana yang bisa dipercaya. Ini sangat penting untuk menghindari kerugian finansial di masa depan,” ujarnya.
Dalam menghadapi tantangan ini, OJK diharapkan dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman, transparan, dan terpercaya. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintahan dan DPR, sangat diperlukan agar upaya pemberantasan pinjaman ilegal bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sumber : dpr.go.id