SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri membeberkan sejumlah strategi optimalisasi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku sejak awal tahun ini.
Di mana dalam pelaksanaannya, kata Herdy, Bapenda Kabupaten Sukabumi berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat.
Adapun untuk langkah awal, Herdy menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para Camat terkait penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini.
“Dan para camat nanti akan membuat tim. Mereka akan menerima data dari kita, mana-mana saja wajib pajak yang belum melakukan pembayaran sesuai data yang diberikan oleh provinsi nanti. Jadi opsen itu, nanti akan datang surat ke wajib-wajib pajak,” kata Herdy kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Berlaku Sejak 5 Januari, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaran Bermotor
Selain pembentukan tim ‘jemput bola’ kepada wajib pajak, lanjut Herdy, strategi lainnya yaitu penggunaan fitur aplikasi WhatsApp berupa WhatsApp blast sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Nanti akan ada WhatsApp blast ke wajib pajak kendaraan, juga di tingkat kecamatan ada tim. Nanti tim kecamatan melakukan penelusuran, kenapa, bagaimana, apakah kendaraannya sudah berpindah tangan atau seperti apa gitu,” jelasnya.
“Dan kami juga akan memonitoring langsung nanti ke kecamatan. Hanya sampel paling beberapa kecamatan, paling tidak di 7 titik wilayah ini (Palabuhanratu) kita akan keliling untuk sampel, bagaimana sih penerapan opsen di wilayah masing-masing,” tandasnya.
Sekadar diketahui, penerapan opsen PKB dan BBNKB sebagai jenis pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Di Kabupaten Sukabumi, implementasi opsen pajak kendaraan bermotor tersebut sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dengan target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi di tahun 2025 sebesar Rp83 miliar dari opsen PKB, dan Rp58 miliar dari opsen BBNKB. (ADV)