SUKABUMIUPDATE.com - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi dari sektor pajak tahun 2025 meningkat drastis. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan, tahun ini mencapai Rp443 miliar lebih.
Pada tahun 2024 lalu Pemkab Sukabumi menargetkan capaian pajak daerah sebesar Rp299.197.000.000. Sementara di tahun 2025, menargetkan Rp443.656.072.547.
Artinya ada kenaikan target pajak tahun ini sebesar 48,28 persen dari tahun sebelumnya. Angkanya pun setengahnya dari keseluruhan target PAD Kabupaten Sukabumi tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp842 miliar lebih.
Terkait kenaikan target pajak daerah di tahun 2025 tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri memastikan pihaknya juga akan meningkatkan kinerja pendapatan dengan sejumlah langkah.
Salah satunya dengan memaksimalkan program unggulan Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Masyarakat Terpadu (Gebyar Sipenyu).
Herdy menjelaskan, program yang diluncurkan sejak September 2024 tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan retribusi. Program ini juga mencakup berbagai inovasi yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, murah, dan cepat.
Kemudian langkah berikutnya, yakni menyelesaikan masalah-masalah data terkait wajib pajak utamanya wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Artinya kami melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Bagaimana menyelesaikan data potensi pajak itu satu. Kita akan membuat buku profil pajak sebagai dasar untuk menetapkan target itu satu,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Raih Penghargaan SAKIP, Bapenda Sukabumi Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja
Selain menyelesaikan data pajak, Bapenda juga disebut Herdy tengah mempersiapkan regulasi baru dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Karena beberapa hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, ternyata ada beberapa revisi yang harus kita lakukan terkait dengan perubahan Perda (PDRD) yang sudah disahkan,” jelasnya.
Selanjutnya, hari ini Bapenda juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) PAD yang nantinya akan datang ke wajib pajak yang memang dinyatakan tingkat kepatuhannya rendah.
“Tetapi kalau misalkan kita sudah datang, kita melakukan evaluasi, identifikasi, tetap mereka masih belum patuh terhadap pembayaran pajak, maka kita akan berkolaborasi dengan lintas sektor, yaitu kejaksaan dan kepolisian,” tuturnya.
Kemudian terakhir, kata Herdy, Bapenda juga akan kembali memberikan apresiasi kepada masyarakat dan Kepala Dusun yang taat pajak berupa pemberian hadiah umrah gratis melalui program Sipenyu (Sistem Retribusi Pajak Edisi Nyabet Untung) seperti tahun kemarin.
“Nah, untuk sistem perpajakan, masyarakat sekarang sudah bisa melakukan pembayaran melalui sistem aplikasi layanan WhatsApp bot di nomor 0857 98888110. Jadi sekarang bisa lebih mudah untuk pembayaran pajak PBB ya. Di situ juga ada promo dan sebagainya,” tandasnya.
Diketahui juga, selain dari pajak, PAD Kabupaten Sukabumi sebesar Rp842 miliar juga ditargetkan dari retribusi daerah sebesar Rp374 miliar. Kemudian PAD juga ditargetkan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp11 miliar dan dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp13 miliar. (ADV)