SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah RI kembali menggelontorkan dana desa tahun 2025. Anggaran senilai Rp 454.448.431.000 381 untuk seluruh desa se Kabupaten Sukabumi, dengan rata-rata per desa Rp 700 juta hingga Rp 1,7 miliar lebih.
Dana Desa adalah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah desa di Indonesia. Sumber anggarannya adalah APBN alias Anggaran Pendapatan Belanja Nasional, pemerintah pusat.
Baca Juga: Persoalan Lahan! Perusahaan Jawab Masalah Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya Sukabumi
Portal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan R, menyebut dana desa adalah sumber pemasukan pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah. Untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota. Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan Alokasi dasar dan Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap. Yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Baca Juga: Kata Warga Kabandungan: 1,7 Km Jalan Kabupaten Sukabumi Ruas Pakuwon - Cipeuteuy Mulus
Masih dari sumber yang sama, dijelaskan bahwa penggunaan alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.
Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Baca Juga: Bukan Prabu Siliwangi, Ini Sejarah Tarusbawa Raja Sunda Pertama di Indonesia
8 Program Prioritas Dana Desa 2025
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menegaskan ada 8 program prioritas untuk penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025. Poin-poin ini dituangkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Permendes 2 Tahun 2024.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran Dana Desa dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih cepat dan transparan.
Baca Juga: Lulus CPNS 2024 Tapi Mau Mengundurkan Diri? Simak Syarat dan Tata Caranya
"(Nominal) Sudah ada. Penyaluran DD dari RKUN ditransfer ke RKUDes," kata Gun Gun Gunardi pada sukabumiupdate.com Senin (20/1/2025).
Gun Gun memaparkan Dana Desa penggunaannya telah ditentukan. Wajib dialokasikan untuk mendanai program-prioritas.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Kotak Amal di Masjid Sukabumi Gondol Uang Rp4 Juta
Pertama, Penanganan kemiskinan ekstrim (maks 15%); Kedua Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting; Ketiga Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Keempat Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; Kelima Pemanfaatan IT untuk percepatan Implementasi desa digital; Keenam Dukungan program ketahanan pangan; Ketujuh Pengembangan potensi dan keunggulan desa
Baca Juga: Lowongan Kerja Dropping Driver dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya!
Kedelapan, Gun Gun menyebutkan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya dapat dialokasikan untuk mendanai program lain sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. "Kami berharap desa dapat melaksanakan program prioritas tersebut, dengan taat aturan, taat prosedur dan taat administrasi," tandasnya.
Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Sukabumi
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI baru-baru ini merilis data jatah anggaran dana desa 2025 untuk seluruh desa di Indonesia, termasuk Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi. Dalam link portalnya, total dana desa 2025 untuk 381 desa se Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 454.448.431.000.
Baca Juga: Bagaimana Nasib WNI? Gempa M6,2 Guncang Taiwan Selatan, BMKG: Picu Kerusakan dan Korban Luka
Rata-rata desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan anggaran dana desa 2025, antara diatas Rp 800 juta hingga Rp 1,7 miliar lebih, tergantung dari Alokasi dasar dan Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN).
Seperti Desa Benda di Kecamatan Cicurug mendapatkan dana desa 2025 senilai Rp 1.822.542.000. Sementara Desa Tarisi Kecamatan Warungkiara dana desa 2025 sebesar Rp. 803.478.000. Untuk lebih detil bisa klik tautan ini, Rincian Dana Desa 2025.