Sejarah Wakaf Uang di Indonesia

Senin 20 Januari 2025, 16:07 WIB
wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada 2012. | Foto: Pixabay/nattanan23

wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada 2012. | Foto: Pixabay/nattanan23

SUKABUMIUPDATE.com - Wakaf adalah perbuatan hukum untuk memisahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Wakaf merupakan amalan jariah yang disyariatkan dalam Islam.

Di Indonesia, wakaf diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.

Sejarah Wakaf

Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah.

Dalam artikel Taufik Hidayat, seperti dipublikasi di laman resmi BWI, menyebutkan bahwa ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, yakni mewakafkan tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Baca Juga: Ayep Zaki dan Bobby Maulana Kenalkan Program Wakaf ke Raffi Ahmad di Sukabumi

Kata Taufik, pendapat pertama ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata, "Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW."

Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar adalah orang pertama yang melaksanakan syariat wakaf. Hal itu, sambung Taufik, merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar yang berkata, Bahwa sahabat Umar RA, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar RA, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata: "Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah SAW bersabda: "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan."

Ibnu Umar berkata lagi: Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.

Selain Umar, Rasulullah juga mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah, dan lainnya. Nabi juga mewakafkan perkebunan Mukhairik, yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika Perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk memberi nafkah keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya untuk membeli kuda perang, senjata, dan untuk kepentingan kaum Muslimin.

Baca Juga: Ayep Zaki dan Muraz Kompak Bicara Gerakan Wakaf Tunai di Sukabumi

Menurut Taufik, berdasar pada keterangan-keterangan diatas, mayoritas ahli fikih mengatakan bahwa peristiwa ini disebut wakaf.

Apakah Bisa Wakaf dengan Uang?

Pendiri Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Ayep Zaki, mengatakan wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada 2012.

Ayep Zaki menjelaskan, fatwa DSN MUI itu berisi lima poin penting, yaitu: Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga, Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), dan Keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i, dan kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Baca Juga: LP3H Doa Bangsa Disemangati Kepala BPJPH untuk Majukan Indonesia Jadi Pusat Halal Global

Selanjutnya, kata Ayep Zaki yang sebentar lagi akan dilantik jadi Walikota Sukabumi itu mengungkapkan bahwa wakaf uang pertama sekali dikenalkan oleh Imam Al Zuhri (wafat 124 H).

"Beliau mengatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih," ujarnya.

"Dengan semangat ini, maka wakaf sejatinya adalah produktif dan berfungsi sebagai sumber dana pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, diakui keberadaan wakaf uang di Indonesia," terang Ayep Zaki.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Keuangan

Raksasa Tidur Itu Bernama Wakaf

Minggu 22 Desember 2024, 14:48 WIB
Raksasa Tidur Itu Bernama Wakaf
Berita Terkini
Kecantikan20 Januari 2025, 19:00 WIB

6 Manfaat Skincare Alfa Arbutin untuk Perawatan Kulit Wajah

Kandungan Alfa Arbutin efektif untuk menyamarkan flek hitam akibat paparan sinar matahari, bekas jerawat, atau melasma.
Ilustrasi. Manfaat Skincare Alfa Arbutin untuk Perawatan Kulit Wajah (Sumber : Pexels/Kaboompics.com)
Entertainment20 Januari 2025, 18:45 WIB

Fokus Musik, YG Entertainment Tutup Manajemen Aktor dan Aktris

Salah satu agensi ternama Korea Selatan, YG Entertainment mengumumkan akan menutup manajemen aktor dan aktris mereka karena ingin berfokus pada musik.
Fokus Musik, YG Entertainment Tutup Manajemen Aktor dan Aktris (Sumber : X/@soompi)
Life20 Januari 2025, 18:30 WIB

Menara Loji Jatinangor, Saksi Sejarah Tuan Tanah Jerman di Industri Karet Jawa Barat

Pada tahun 1980-an, lonceng historis di Menara Loji dicuri dan hingga kini kasusnya belum terpecahkan.
Menara Loji di Bandung Jawa Barat. Foto: IG/@itb1920/@itb_jatinangor
Jawa Barat20 Januari 2025, 18:07 WIB

Dari PLTA Jatigede, Prabowo Resmikan 26 Pembangkit Listrik Berkapasitas 3,2 Gigawatt

Didampingi Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Presiden Prabowo resmikan 26 Proyek Pembangkit Listrik dari PLTA Jatigede.
Presiden Prabowo saat memberikan sambutan sebelum peresmian PLTA Jatigede dan sejumlah proyek pembangkit listrik di 18 Provinsi. (Sumber Foto : Humas Jabar)
Life20 Januari 2025, 18:00 WIB

6 Penyakit Hati yang Tercantum dalam Al-Quran dan Sangat Berbahaya

Penyakit hati adalah musuh terbesar bagi setiap manusia. Dengan mengenal berbagai jenis penyakit hati dan cara mengobatinya, kita dapat menjaga kebersihan hati dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ilustrasi - Penyakit hati tidak hanya merujuk pada penyakit fisik, tetapi juga penyakit rohani yang dapat merusak keimanan. (Sumber : pexels.com/@Alena Darmel).
Sukabumi20 Januari 2025, 17:58 WIB

Rumah Pengacara di Palabuhanratu Sukabumi Diteror, Dilempar Batu Berisi Ancaman

Rumah seorang pengacara yang berada di Perum Kiaralawang Residence Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sasaran teror oleh orang tak dikenal (OTK). Teror dilakukan dengan melempar batu ke jendela rumahnya
Kondisi kaca jendela rumah pengcara di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang dilempar batu | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi20 Januari 2025, 17:32 WIB

BPBD Kota Sukabumi Ungkap Pentingnya Sub Klaster Shelter dalam Penanganan Bencana

BPBD Kota Sukabumi sebut sub klaster shelter yang dibentuk akan terfokus pada pengelolaan fasilitas, pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan kelompok rentan di lingkungan bencana.
BPBD Kota Sukabumi mengikuti rakor pembentukan sub klaster shelter kesiapsiagaan bencana gempa bumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life20 Januari 2025, 17:30 WIB

Kenapa Bahasa Sunda Penting Bagi Masyarakat Asli Sunda? Ini 5 Alasannya!

Bahasa adalah salah satu elemen utama dari identitas budaya, termasuk Sunda.
Ilustrasi. Suling Sunda. Alasan Pentingnya Belajar Bahasa Sunda Bagi Masyarakat Kelahiran Sunda (Sumber : Pexels/ThanhLuu)
Sukabumi20 Januari 2025, 17:09 WIB

Tak Terpengaruh Cuaca, Diskumindag Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Di Kota Sukabumi Aman

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi pastikan ketersediaan bahan pokok di sejumlah pasar tersedia dengan aman.
Siatuasi pasar di Kota Sukabumi | Foto : Diskumindag
Musik20 Januari 2025, 17:00 WIB

OST Film, Ini Lirik Lagu Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Aina Abdul dan Fabio Asher

Lirik Lagu Cinta Tak Pernah Tepat Waktu ditulis oleh Melly Goeslaw dan dirilis pada 11 Juli 2024 lalu dan menggandeng Produser Andi Rianto.
Official Lagu Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Aina Abdul dan Fabio Asher. Foto: YouTube/@AinaAbdul