SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi daring melalui Zoom, Selasa (14/1/2025). Membahas pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan desa dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi untuk memastikan program bantuan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Baca Juga: KDRT Penyiraman Air Keras di Sukabumi: Ibu Meninggal, Dua Anaknya Kini Butuh Biaya Operasi
Kabid Penataan Desa dan Sarana Prasarana Desa, Syarif Hidayat menjelaskan alokasi bantuan tahun 2025 tetap sama seperti tahun 2024, yaitu sebesar Rp130 juta per desa.
Namun, kata Syari, terdapat perubahan baru dalam pelaksanaan program tersebut, terutama pada aspek perlindungan pekerja proyek infrastruktur desa.
Baca Juga: 599 Kejadian Bencana di Kota Sukabumi Selama 2024, BPBD: Kerugian Lebih Rp 9 Miliar
"Untuk tahun 2025, pekerja proyek infrastruktur harus masuk BPJS Ketenagakerjaan. Ini untuk memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja. Bahkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, BPJS akan memberikan santunan. Kami sangat bersyukur, karena kebijakan ini meningkatkan perlindungan dan keselamatan pekerja," kata Syarif, pada sukabumiupdate.com.
Syarif juga menekankan pentingnya percepatan pengajuan pencairan dana bantuan agar proses pendataan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat selesai tepat waktu.
Baca Juga: Dinas PU Sukabumi: Kendaraan Sudah Bisa Melintas, Pengerasan Jalan Baru di Sagaranten
"Pencairan provinsi jawa barat berharap di akhir bulan juni, seluruhnya dari 5.311 desa jabar harus sudah masuk provinsi semua. Kami juga menekankan kepada semua desa yang di kabupaten Sukabumi 381 desa di akhir Mei harus bisa menyampaikan ke kami (DPMD)," terangnya.
Namun, Syarif menegaskan bahwa desa yang belum menyelesaikan pekerjaan tahun sebelumnya tidak akan diterima pengajuannya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, UPTD PPA Tangani 127 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Sukabumi
"Tidak kalah pentingnya jangan sampai terjadi beberapa tahun yang lalu ketika memasuki waktu pencairan ada pekerjaan yang belum selesai, itu yang tidak pernah kami tolerir, artinya tidak akan kami terima pengajuan pencairan apabila yang lalu tidak selesai, itu intinya untuk yang bantuan keuangan provinsi," tandasnya. (adv)