SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mengadakan kegiatan sosialisasi Dana Transfer ke Desa untuk Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (9/1/2025).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh seluruh perwakilan kecamatan dan pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan Dana transfer ke Desa sesuai ketentuan, baik dari sisi perencanaan, pengalokasian dalam penganggaran sehingga penggunaannya sesuai prioritas, penatausahaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan.
“Hal ini penting untuk memastikan semua proses pengelolaan keuangan di Desa memenuhi prinsip taat aturan, taat prosedur dan taat administrasi,” kata Gun Gun kepada sukabumiupdate.com.
Sementara itu Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana menambahkan, bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya memaparkan kebijakan terbaru dalam penggunaan dana transfer desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan 108 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa nomor 2 tahun 2024.
"Kami mengundang seluruh kecamatan dan desa untuk memahami kebijakan baru yang harus segera ditindaklanjuti, khususnya terkait penggunaan dana transfer," ujar Deviana.
Deviana menuturkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini sekaligus memberikan panduan ke pemerintah desa sebagai pelaksana pengelola keuangan desa dalam menyusun APBDes 2025 sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru tersebut.
Hal itu meliputi prioritas penggunaan dana desa, besaran pagu anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, hingga pagu yang berkaitan dengan sumber dana dari APBD Kabupaten, berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Regulasi dari Kementerian selalu diperbarui, sehingga pemerintah desa perlu memahami aturan baru ini," pungkasnya. (ADV)