SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) menjadi satu-satunya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang sudah menerapkan sistem e-retribusi sebagai bagian dari digitalisasi keuangan. Layanan ini telah berjalan sejak 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinkes Kota Sukabumi Dr. Reni R Muthmainnah, M.Kes mengatakan e-retribusi berjalan di 16 UPTD Pelayanan Kesehatan. Rinciannya adalah 15 puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu lagi membayar dengan uang tunai saat menggunakan layanan di 16 fasilitas kesehatan tersebut.
"E-retribusi sangat menunjang peningkatan PAD di Kota Sukabumi karena masyarakat dimudahkan dalam melakukan pembayaran atau transaksi. Sistem digital ini juga akan menekan potensi kebocoran dan menertibkan skema pemungutan sehingga masuk ke kas daerah secara optimal," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Dinkes Pastikan Makan Gizi Gratis di Kota Sukabumi Tersaji Aman dan Higienis
Sebagai informasi, e-retribusi diluncurkan pada 2021 dan pelaksanaannya bekerja sama dengan BJB Cabang Sukabumi. Upaya digitalisasi keuangan dan ekonomi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya Dinkes, dalam mewujudkan smart government. "InsyaAllah akan terus kami maksimalkan penerapannya," ujar Reni.
Dalam keterangan yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada laporan monitoring dan evaluasi pengelolaan PAD, Dinas Kesehatan adalah salah satu SKPD pengelola retribusi yang berkontribusi dalam peningkatan championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Sukabumi.
Pada rekapitulasi itu, peningkatan elektronifikasi terhadap penerimaan PAD di Kota Sukabumi meningkat sebesar 22,81 persen, dibandingkan tahun 2023. Sehingga tahun 2024 Kota Sukabumi menduduki peringkat ke-6 pada Championship TP2DD wilayah Jawa-Bali. (ADV)