SUKABUMIUPDATE.com – Warga Sukabumi harus mempersiapkan diri dengan kebijakan baru terkait opsen pajak kendaraan yang mulai berlaku pada Minggu, 5 Januari 2024. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Mengutip dari tempo.co, Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dengan demikian, total ada tujuh jenis pajak yang dibebankan kepada pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan biaya admin tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi.
Secara umum, opsen tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Opsen PKB adalah pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan aturan yang berlaku. Opsen BBNKB merupakan pungutan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh pemerintah provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat: Bebas BBNKB II dan Denda, Diskon Menarik Nih
Dilansir dari klikpajak.id, tujuan diterapkannya kebijakan opsen adalah untuk memperkuat koordinasi dalam pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya menggunakan skema bagi hasil.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui dorongan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperluas basis pajak daerah melalui ekstensifikasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah besarnya pajak terutang.
Besaran pokok pajak PKB dan BBNKB terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Penetapan jumlah opsen PKB dan BBNKB yang terutang dilakukan oleh gubernur untuk setiap wilayah kabupaten/kota, dan dicantumkan dalam dokumen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan perhitungan berlaku untuk 12 bulan sejak pendaftaran kendaraan.
Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Penerimaan dari opsen pajak ini dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di daerah masing-masing.
Mengutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa implementasi opsen pajak ini sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Opsen mulai berlaku hari ini sesuai amanat undang-undang, namun tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB. Hal ini disebabkan adanya kebijakan pemberian angka koefisien diskon yang berdampak pada nominal pokok pajak dan opsen, sehingga tidak menambah beban masyarakat,” ungkap Dedi dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (6/1/2024).
Dedi menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. “Kontribusi pajak sangat penting untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” tambahnya.
Bapenda Jabar juga telah melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat mengenai kebijakan ini, termasuk penegasan bahwa tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB. Informasi ini juga telah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam Gaikindo, APM, dan AISI.
Baca Juga: Bapenda Sukabumi Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
Pembebasan BBNKB Kendaraan Second Ditetapkan Rp0
Salah satu kebijakan unggulan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp0 atau nihil,” kata Dedi. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya, serta mendukung peningkatan akurasi data kepemilikan kendaraan.
Pelaksanaan pembebasan BBNKB kendaraan second ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. “Kami berharap kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat,” jelas Dedi.
Fasilitas Proteksi Data Kendaraan
Selain pembebasan BBNKB, pemerintah daerah juga menyediakan akses bagi masyarakat untuk melakukan proteksi data kendaraan melalui layanan Samsat Mobile atau kantor Samsat Induk. Hal ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari penerapan tarif pajak progresif.
“Masyarakat dapat datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindah-tangankan,” jelas Dedi.
Dedi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki terdaftar sesuai dengan nama pemilik yang sah. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kepatuhan pajak.
Dengan kebijakan opsen pajak yang baru ini, Pemprov Jawa Barat berharap dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menambah beban ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Seperti dikutip dari tempo.co, berdasarkan Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan masing-masing sebesar 66 persen. Opsen dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.
Opsen PKB
Opsen PKB dihitung dengan cara menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Dengan demikian, rumus dari opsen PKB, yaitu 66 persen dikalikan dengan PKB awal.
Sebagai contoh, PKB sebuah kendaraan sebesar Rp500.000, maka perhitungannya:
- PKB awal: Rp500.000.
- Opsen PKB: 66 persen x PKB awal = 66 persen x Rp500.000 = Rp330.000.
- Tarif PKB total: opsen PKB + PKB awal = Rp500.000 + Rp330.000 = Rp830.000.
Jadi, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan tarif PKB total yang berasal dari penjumlahan opsen PKB dan PKB awal sebesar Rp830.000.
Baca Juga: Polres Gelar Razia Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan di Cikakak Sukabumi
Opsen BBNKB
Kemudian, perhitungan opsen BBNKB juga dilakukan dengan cara yang sama, yaitu menambahkan persentase sebesar 66 persen dari nilai BBNKB yang telah ditentukan. Adapun tarif BBNKB ditetapkan berdasarkan peraturan masing-masing provinsi yang bersangkutan.
Misalnya, nilai jual kendaraan bermotor (NJKP) sebuah mobil baru off the road (OTR) dari dealer di Jakarta sebesar Rp200 juta. Maka, total BBNKB yang dikenakan sebesar:
- NJKP: Rp200 juta.
- BBNKB awal: 10 persen x NJKP (berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB) = 10 persen x Rp200 juta = Rp20 juta. (Sementara jika mobil bekas, maka dikalikan dengan 1 persen).
- Opsen BBNKB: 66 persen x BBNKB awal = 66 persen x Rp20 juta = Rp13,2 juta.
- Tarif BBNKB total: opsen BBNKB + BBNKB awal = Rp13,2 juta + Rp20 juta = Rp33,2 juta.
Jadi, pemilik kendaraan bermotor harus membayar tarif BBNKB total sebesar Rp33,2 juta. Tarif BBNKB total tersebut berasal dari penjumlahan BBNKB awal dan opsen BBNKB.
Sumber : berbagai sumber