SUKABUMIUPDATE.com - Pasca-penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi meminta peruaahaan mematuhi aturan ini.
“Mengimbau seluruh pihak mematuhi kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Pj Gubernur Jabar. Ini aturan pemerintah yang wajib dilaksanakan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Tedi Kuswandi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/1/2025).
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pj Gubernur telah menetapkan UMK tahun 2025 untuk Kabupaten Sukabumi menjadi Rp 3.604.482. Angka ini naik sekitar Rp 219.991 dari UMK tahun 2024 atau 6,5 persen. Kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Melacak Jejak Korupsi di Sukabumi: Skandal Lahan Kopi hingga Malaadministrasi Pemerintahan
Demi memastikan hak buruh terkait pembayaran UMK tahun 2025, Tedi mengaku akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan. “Kesiapan perusahaan tetap harus diperhatikan. Tetapi berdasarkan aturan, kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Tedi juga menyoroti pentingnya hubungan buruh dan perusahaan yang terjalin dengan baik agar semua pihak diuntungkan dengan kebijakan ini. “Ketika bicara tentang hak dan kewajiban. Upah minimum merupakan hak buruh yang harus dibayarkan. Namun di sisi lain, buruh juga diharapkan meningkatkan efektivitas kerja seiring kenaikan upah ini,“ katanya. (ADV)