SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah pabrik uang palsu yang beroperasi di Makassar berhasil dibongkar setelah terungkap melalui laporan dari petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI). Petugas yang bertugas di BRI Link ini awalnya mencurigai adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh seorang nasabah di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Peristiwa ini bermula ketika seorang nasabah yang merupakan suruhan staf Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin mencoba melakukan setoran angsuran untuk temannya menggunakan uang senilai Rp500 ribu. Petugas BRI Link yang melayani transaksi tersebut merasa curiga karena warna uang yang dibawa oleh nasabah tersebut tampak lebih terang daripada uang asli. Ketika dilakukan pengecekan menggunakan alat X-Ray, uang tersebut terbukti palsu.
Tidak puas dengan temuan tersebut, petugas BRI Link meminta identitas diri nasabah, yang ternyata merupakan orang suruhan dari staf kampus UIN Alauddin. Petugas kemudian melaporkan temuan uang palsu ini ke tim Black Horse (Kuda Hitam) Unit Opsnal Reskrim Polsek Pallangga.
Menanggapi laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri sumber peredaran uang palsu. Pada 14 Desember 2024, seorang pria berinisial AH ditangkap di sebuah rumah kos di Makassar. AH tertangkap tangan saat sedang mencetak uang palsu menggunakan peralatan khusus.
Adapun pabriknya memiliki lokasi di lantai tiga perpustakaan di Kampus 2 UIN Alauddin Samata, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu. Ditemukan uang palsu senilai Rp446.700.000. Selain itu dalam penggeledahan di rumah kos tersebut, polisi menemukan berbagai alat cetak dan bahan untuk memproduksi uang palsu.
Barang bukti yang ditemukan antara lain uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah jadi. Semua barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AH merupakan mahasiswa program doktoral di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. AH mengaku mempelajari teknik pembuatan uang palsu secara otodidak melalui internet.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pihak kampus menyatakan akan memberikan sanksi akademis tegas apabila AH terbukti bersalah di pengadilan. Rektor UIN Alauddin juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses hukum.
Sumber : suara.com