SUKABUMIUPDATE.com - Biaya Haji tahun 2025 mengalami penurunan, hal itu diketahui usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79.
Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, (6/1/2025), seperti terlihat dalam tayang live Youtube mengatakan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 4.000.027,21. Besaran BPIH pada 2024 adalah Rp 93.410.286.
Menurutnya, skema pembagian biaya haji yang ditetapkan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun ini 62 persen biaya ditanggung oleh jemaah dan 38 persen oleh pemerintah, tahun lalu besaran ongkos yang ditanggung jemaah lebih rendah di 60 persen dan oleh pemerintah lebih tinggi, yaitu 40 persen.
Baca Juga: Kemenag sebut Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji, Maksimal 90 Tahun
Baca Juga: Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Per Jemaah Dibebankan Bayar Rp56,04 Juta
Tahun ini, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung masing-masing jemaah sebesar Rp 55.431.750,78. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membiayai tiket penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup atau living cost.
Jika dibandingkan dengan 2024, besaran Bipih tahun ini mengalami penurunan. “Turun Rp 614.420,82 dari Bipih tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang sebesar Rp 56.046.171,60,” ujar Abdul.
Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung pemerintah untuk biaya haji tahun ini sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Jumlah ini turun sebesar Rp 1.368.219.881.908,86 dari total nilai manfaat untuk BPIH tahun lalu, yaitu sebanyak Rp Rp 8.200.040.638.567,00.
Abdul mengatakan, pelunasan Bipih dibayarkan oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah. “Serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan,” ucapnya.
Besaran BPIH yang ditetapkan oleh DPR lebih rendah daripada usulan pemerintah, begitu juga dengan besaran Bipih.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp 89.666.469,26. Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah sebesar sebesar Rp 55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH. Sementara nilai manfaat yang didapatkan dari pemerintah adalah sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH.
Sumber : Youtube TVR Parlemen