Kurangi Risiko Gagal Bayar, Pengguna Pay Later Harus Punya Pendapatan Minimal Rp 3 Juta

Sabtu 04 Januari 2025, 10:11 WIB
Ilustrasi uang pay later. | Foto: Freepik

Ilustrasi uang pay later. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan untuk layanan Buy Now Pay Later atau BNPL. OJK mensyaratkan pengguna layanan pay later harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki pendapatan per bulan minimal Rp 3 juta.

Mengutip tempo.co, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai prasyarat yang diberikan OJK itu, terutama soal batasan pendapatan, dapat mengurangi risiko gagal bayar utang. “Adanya variabel pendapatan akan memperkecil risiko peminjam yang tidak berpenghasilan meminjam dana di pinjaman daring dan BNPL,” tuturnya pada Jumat, 3 Januari 2025.

Proses penilaian kredit atau credit scoring akan lebih baik dengan dimasukkannya variabel pendapatan. Namun, Nailul menekankan OJK perlu memberikan opsi lain kepada masyarakat dengan kategori pendapatan di bawah Rp 3 juta per bulan. Pasalnya, ada kelompok masyarakat berpendapatan di bawah batas prasyarat yang juga membutuhkan pembiayaan melalui skema BNPL.

Baca Juga: Rp 81 Miliar! Realisasi PAD Kota Sukabumi Tahun 2024, Naik 14 Persen

“Harus dilihat pula dari kacamata inklusivitas bahwa ada masyarakat yang butuh pembiayaan namun pendapatan kurang dari Rp 3 juta per bulan,” kata Nailul. Pilihannya, bisa dilakukan di pinjaman daring, BNPL, atau lembaga pembiayaan lainnya.

Menyoal batasan usia pengguna pay later yang juga dijadikan prasyarat, Huda menyebut kondisi peminjam atau debitur berusia muda memang mengkhawatirkan. Rata-rata peminjaman mereka, ujarnya, bisa lebih tinggi dibandingkan rata-rata pendapatannya.

Akibatnya, ada risiko yang ditanggung oleh perusahaan pinjaman daring dan BNPL terhadap debitur muda. “Pembatasan ini untuk menghindari potensi gagal bayar yang cukup tinggi di kalangan anak muda terutama usia 24 tahun ke bawah,” ujar Nailul.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyatakan OJK sedang menyiapkan aturan baru mengenai batas usia dan pendapatan pengguna layanan pay later. Ismail mengatakan salah satu tujuan aturan tersebut untuk mengantisipasi risiko jebakan utang.

Skema baru ini dibuat untuk penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat dan penguatan industri perusahaan pembiayaan (PP) buy now pay later. “Mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis dikutip pada 1 Januari 2025.

Pokok-pokok aturan ini mencakup pembiayaan perusahaan pay later. Salah satunya, pinjaman hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah.

Selain itu, peminjam harus memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas kriteria nasabah atau debitur tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi debitur baru. Termasuk bagi perpanjangan pembiayaan pay later, paling lambat 1 Januari 2027.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola06 Januari 2025, 13:00 WIB

PSSI Resmi Pecat STY! Ini Sejumlah Prestasinya Bersama Timnas Indonesia

STY mampu membawa Timnas Indonesia melaju ke babak gugur Piala Asia.
PSSI memecat Shin Tae-yong (STY) dari kursi pelatih Timnas Indonesia. | Foto: X/@beritasepakboladunia
Food & Travel06 Januari 2025, 13:00 WIB

Leuwi Jurig, Kolam Indah dengan Air Biru Kehijauan yang Menyimpan Misteri

Terletak di kawasan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Leuwi Jurig menawarkan keindahan alam yang memukau dengan pesonanya yang khas.
Terletak di kawasan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Leuwi Jurig menawarkan keindahan alam yang memukau dengan pesonanya yang khas. (Sumber : Instagram/@virgass).
DPRD Kab. Sukabumi06 Januari 2025, 12:44 WIB

Dukung dan Siap Awasi, Kata Dewan Uden Soal Program Makan Gizi Gratis di Sukabumi

Uden siap mendorong berbagai kebijakan untuk kelancaran program MBG.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS Uden Abdunnatsir. | Foto: Dokumentasi Pribadi
Bola06 Januari 2025, 12:00 WIB

Nick Kuipers Beberkan Rahasia Persib Bandung Jadi Tim yang Minim Kebobolan

Persib Bandung menjadi klub Liga 1 yang jumlah kebobolannya paling sedikit.
Bek Persib Bandung Nick Kuipers ungkap rahasia Pangeran Biru minim kebobolan. (Sumber : Instagram/@kuipersnick).
Internasional06 Januari 2025, 11:26 WIB

Prabowo Diprediksi Masuk 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh 2025, Warga Sukabumi Setuju?

The Straits Times menilai Prabowo berpeluang menjadi sosok yang dominan.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di SICC, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Sukabumi06 Januari 2025, 11:25 WIB

Rehabilitasi SDN Citangkil, Disdik Sukabumi Minta Pihak Ketiga Selesaikan Utang Upah Kerja dan Material

Diketahui proyek ini dikerjakan pihak ketiga, CV Putra Mandiri dengan anggaran Rp 257.237.000 dari APBD 2024 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Ruang jelas SDN Citangkil Ciemas, yang baru direhabilitasi dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok warga)
Sehat06 Januari 2025, 11:21 WIB

Virus HMPV, Ancaman Baru dari China : Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahannya

Virus HMPV (Human Metapneumovirus) kini mulai menjadi perhatian dunia setelah laporan penyebaran wabah di China.
Ilustrasi Perlindungan Diri dari Virus HMPV (Sumber : Freepik)
Life06 Januari 2025, 11:00 WIB

9 Barang Seserahan Pernikahan dan Maknanya dalam Islam, Calon Manten Wajib Simak!

Seserahan adalah sejumlah barang atau hadiah yang diberikan oleh pihak mempelai pria kepada pihak mempelai wanita sebagai simbol tanggung jawab dan cinta.
Ilustrasi. Barang seserahan dalam Islam (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi06 Januari 2025, 10:42 WIB

1.686 Pelajar Kota Sukabumi Terima Makan Gizi Gratis, Dimulai dari Cibeureum

Program Presiden Prabowo Subianto ini akan diperluas ke tingkat SMP dan SMA.
Pelaksanaan MBG di SDN Loasari, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (6/1/2025). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Bola06 Januari 2025, 10:37 WIB

Shin Tae-yong Trending di X: Benarkah Tak Lagi Melatih Timnas Indonesia?

Spekulasi masa depan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia, viralnya unggahan Kairul Anwar, serta isu rencana PSSI menggantikannya dengan pelatih asal Eropa.
Shin Tae-yong dalam sorotan! Pelatih asal Korea Selatan ini tengah jadi perbincangan hangat. Akankah ia tetap bersama Timnas Indonesia? (Sumber : Twiter/@beritasepakboladunia)