SUKABUMIUPDATE.com - Diskon Listrik 50% menjadi kado tahun baru 2025 dari Pemerintah untuk seluruh pelanggan listrik di Indonesia, baik prabayar maupun pascabayar. Diskon Listrik 50% diberikan melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) selama Januari-Februari 2025, dan Diskon 50% Tambah Daya Listrik yang berlaku pada 1-15 Januari 2025.
Diskon untuk pelanggan pascabayar berupa nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan diskon 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di berbagai platform.
Pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50% dalam periode Januari-Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Sementara itu, Diskon 50% Tambah Daya Listrik berlaku untuk Konsumen Sambungan 1 Fasa, dengan Tambah Daya 900 VA s.d. 7.700 VA.
Merespon kado Diskon Listrik 50%, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui limit potongan yang diberikan. Pasalnya, warganet menjadikan momentum Diskon Listrik 50% untuk membeli saldo token sebanyak-banyaknya dan kerap melakukan pemborosan karena tagihan akan dipotong setengahnya.
Baca Juga: BPOM Rilis 69 Daftar Kosmetik Ilegal yang Banyak Dijual Online di E-Commerce
Lantas, Berapa Batas Maksimal Potongan alias Limit Diskon Listrik 50%? Berikut informasinya!
Merujuk Official Instagram resmi PLN Mobile, setiap pengguna listrik dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, ada Limit Diskon Listrik 50% yang harus diperhatikan ketika ingin menambah daya.
Limit Diskon 50% Tambah Daya Listrik
Sumber: PLN