SUKABUMIUPDATE.com - Diskon Listrik adalah satu diantara delapan paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024. Potongan diberikan untuk pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.
Informasi Diskon Listrik 50% ini diumumkan langsung oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui website dan official instagram resminya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi di PLN, akan memudahkan upaya pelayanan pelanggan termasuk penyaluran program stimulus ekonomi yang dijalankan Pemerintah.
”Kami berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi, diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga yang terdaftar kategori 2.200 VA ke bawah secara tepat sasaran. Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025,” tegas dia, dalam press rilis di website resminya, Selasa, 17 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Cek Daftar Barang yang Kena dan Bebas Pajak
Bagaimana cara mendapatkan diskon listrik 50% 2025?
Masih merujuk keterangan PLN, Darmawan menerangkan, diskon 50% untuk pelanggan pascabayar akan otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik Bulan Januari dan Februari 2025. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon listrik 50% didapat saat membeli token listrik di periode yang sama (Januari-Februari 2025).
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” tutur Darmawan.
Lebih detail, pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50% dalam periode Januari-Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
”Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,4 juta, sehingga program ini dinikmati oleh 97% pelanggan seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga: PPN 12%: 8 Daftar Bantuan Paket Stimulus dan Insentif Perpajakan untuk Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, ada 8 paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan. Berikut daftarnya, sebagaimana diinformasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani:
Daftar Paket Stimulus dan Insentif Perpajakan untuk Masyarakat
- Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP)
- Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025
- PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh
- PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan
- Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%
- Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan
- Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.