Insentif Pajak, Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50%? Cek Disini!

Rabu 01 Januari 2025, 16:00 WIB
Informasi Tarif Listrik Diskon 50%. Foto: IG/@plnsukabumi

Informasi Tarif Listrik Diskon 50%. Foto: IG/@plnsukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Diskon Listrik adalah satu diantara delapan paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024. Potongan diberikan untuk pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.

Informasi Diskon Listrik 50% ini diumumkan langsung oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui website dan official instagram resminya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi di PLN, akan memudahkan upaya pelayanan pelanggan termasuk penyaluran program stimulus ekonomi yang dijalankan Pemerintah.

”Kami berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi, diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga yang terdaftar kategori 2.200 VA ke bawah secara tepat sasaran. Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025,” tegas dia, dalam press rilis di website resminya, Selasa, 17 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Cek Daftar Barang yang Kena dan Bebas Pajak

Bagaimana cara mendapatkan diskon listrik 50% 2025?

Masih merujuk keterangan PLN, Darmawan menerangkan, diskon 50% untuk pelanggan pascabayar akan otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik Bulan Januari dan Februari 2025. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon listrik 50% didapat saat membeli token listrik di periode yang sama (Januari-Februari 2025).

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” tutur Darmawan.

Lebih detail, pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50% dalam periode Januari-Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

”Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,4 juta, sehingga program ini dinikmati oleh 97% pelanggan seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: PPN 12%: 8 Daftar Bantuan Paket Stimulus dan Insentif Perpajakan untuk Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, ada 8 paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan. Berikut daftarnya, sebagaimana diinformasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani:

Daftar Paket Stimulus dan Insentif Perpajakan untuk Masyarakat

  1. Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP)
  2. Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025
  3. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh
  4. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan
  5. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%
  6. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan
  7. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
  8. Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Cek Fakta04 Januari 2025, 11:11 WIB

Waspada Hoaks! Megawati dan Puan Datangi KPK untuk Bebaskan Hasto

Video ini identik dengan unggahan di YouTube Osotvchannel pada 2023.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. | Foto: Pdiperjuangan.id
Keuangan04 Januari 2025, 11:03 WIB

Cacat Hukum, Ancam Industri Padat Karya dan Berpotensi Picu Gelombang PHK: APINDO Soal Aturan UMSK Jabar 2025

Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat tahun 2025.
Ketua APINDO JABAR, Ning Wahyu Astutik (Sumber: Apindo Jabar)
Food & Travel04 Januari 2025, 11:00 WIB

Situ Batu Karut, Spot Healing Gratis Hanya Berjarak 30 Menit dari Kota Sukabumi

Dengan keindahan alamnya yang masih asri, danau Situ Batu Karut menjadi destinasi wisata yang menarik bagi para pencinta alam.
Situ Batu Karut adalah sebuah danau alami yang terletak di Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@hilmanmhrm26/@srisuhe).
Produk04 Januari 2025, 10:47 WIB

UMKM di Ciemas Masih Berjuang Pulih, Pasca Banjir Dahsyat Sukabumi Sebulan Lalu

Banjir ini sangat berdampak pada kelangsungan usaha kecil Dian.
Rumah panggung tempat produksi UMKM Sanca di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi pemilik UMKM Sanca
Keuangan04 Januari 2025, 10:11 WIB

Kurangi Risiko Gagal Bayar, Pengguna Pay Later Harus Punya Pendapatan Minimal Rp 3 Juta

Proses penilaian kredit atau credit scoring akan lebih baik dengan dimasukkannya variabel pendapatan.
Ilustrasi uang pay later. | Foto: Freepik
Sehat04 Januari 2025, 10:00 WIB

Minuman Sehat Ramuan Herbal Asam Lambung dari dr. Zaidul Akbar

Rumuan herbal asam lambung ini bisa menjadi solusi dari penggunaan obat-obat kimia.
Rumuan herbal asam lambung ini bisa menjadi solusi dari penggunaan obat-obat kimia. (Sumber : Instagram/@dr.zaidulakbar.resep).
Inspirasi04 Januari 2025, 08:00 WIB

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Januari 2025

Hari besar baik nasional maupun internasional bisa jadi tanggal merah (baca: libur) dan juga tidak, tergantung dari kebijakan pemerintah RI.
Ilustrasi. Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Januari 2025 (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel04 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Pancake Nangka, Sarapan Manis Ala Dessert Resto yang Murah Meriah!

Pancake Nangka cocok sebagai menu sarapan, camilan sore, atau dessert restoran yang unik.
Ilustrasi. Resep Pancake Nangka, Sarapan Manis Ala Dessert Resto yang Murah Meriah! (Sumber : Freepik/@jannoon028)
Science04 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Pekan!

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga lebat di siang hari pada 4 Januari  2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga lebat di siang hari pada 4 Januari  2025. (Sumber : Pixabay.com/@Kanenori)
Internasional03 Januari 2025, 23:16 WIB

Kemenag sebut Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji, Maksimal 90 Tahun

Pemerintah Arab Saudi berencana melarang calon jemaah haji berusia di atas 90 tahun menunaikan ibadah haji.
Jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Sumber Foto: Kemenag RI)