SUKABUMIUPDATE.com - Pasca penerapan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025, diskon pajak atau insentif perpajakan masih diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari PPN, alias bebas PPN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, melalui instagram pribadinya menegaskan bahwa PPN tidak naik. Soal PPN 12%, ia menyebut hanya diberlakukan untuk barang mewah, yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat." tulis Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Instagram pribadinya, @smindrawati, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca Juga: PPN 12% Trending! Kata Sri Mulyani Soal Kebijakan PPN: Tidak Naik!
Lebih lengkap, ada paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang sebelumnya telah diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024. Berikut daftarnya, sebagaimana diinformasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani:
Daftar Paket Stimulus dan Insentif Perpajakan untuk Masyarakat
- Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP)
- Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025
- PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh
- PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan
- Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%
- Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan
- Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
"Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera." tutupnya, dikutip sukabumiupdate.com pada Rabu (1/1/2025).
Selain pembebasan PPN dan PPN 12% pada barang tertentu, pemerintah juga memberikan subsidi PPN 1% untuk Tepung terigu, Gula untuk industri dan Minyakita, seperti merujuk laman resmi tarakankota.go.id.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Cek Daftar Barang yang Kena dan Bebas Pajak
Daftar Barang Bebas PPN 12%
1. Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN 12%
- Beras
- Telur
- Daging
- Sayur
- Ikan
- Susu Segar
2. Jasa Esensial Bebas PPN 12%
- Jasa Kesehatan
- Jasa Pendidikan
- Jasa Angkutan Umum
3. Fasilitas Dasar Bebas PPN 12%
- Air bersih/air minum
- Rumah sederhana
Daftar Barang Kena PPN 12%
Sementara itu, untuk barang dan jasa dengan kategori premium tetap dikenai PPN 12%. Mulai dari Makanan Premium (Contoh: daging wagyu), Jasa Kesehatan Premium (Contoh: Layanan rumah sakit kelas VIP), dan Jasa Pendidikan Premium (Contoh: Sekolah internasional berbayar mahal). Berikut rinciannya:
- 1. Beras premium
- 2. Buah-buahan premium
- 3. Daging mahal (Contoh: wagyu dan daging kobe)
- 4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (Contoh: salmon premium dan tuna premium)
- 5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
- 6. Makanan elit lainnya
- 7. Layanan kesehatan medis premium
- 8. Biaya Pendidikan sekolah elit
- 9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA