PPN 12%: 8 Daftar Bantuan Paket Stimulus dan Insentif Perpajakan untuk Masyarakat

Rabu 01 Januari 2025, 11:00 WIB
Ilustrasi. Perhitungan Diskon Subsidi Pemerintah (Sumber : Freepik/@katemangostar)

Ilustrasi. Perhitungan Diskon Subsidi Pemerintah (Sumber : Freepik/@katemangostar)

SUKABUMIUPDATE.com - Pasca penerapan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025, diskon pajak atau insentif perpajakan masih diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari PPN, alias bebas PPN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, melalui instagram pribadinya menegaskan bahwa PPN tidak naik. Soal PPN 12%, ia menyebut hanya diberlakukan untuk barang mewah, yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat." tulis Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Instagram pribadinya, @smindrawati, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga: PPN 12% Trending! Kata Sri Mulyani Soal Kebijakan PPN: Tidak Naik!

Lebih lengkap, ada paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang sebelumnya telah diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024. Berikut daftarnya, sebagaimana diinformasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani:

Daftar Paket Stimulus dan Insentif Perpajakan untuk Masyarakat

  1. Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP)
  2. Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025
  3. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh
  4. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan
  5. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%
  6. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan
  7. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
  8. Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

"Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera." tutupnya, dikutip sukabumiupdate.com pada Rabu (1/1/2025).

Selain pembebasan PPN dan PPN 12% pada barang tertentu, pemerintah juga memberikan subsidi PPN 1% untuk Tepung terigu, Gula untuk industri dan Minyakita, seperti merujuk laman resmi tarakankota.go.id.

Baca Juga: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Cek Daftar Barang yang Kena dan Bebas Pajak

Daftar Barang Bebas PPN 12%

1. Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN 12%

  • Beras
  • Telur
  • Daging
  • Sayur
  • Ikan
  • Susu Segar

2. Jasa Esensial Bebas PPN 12%

  • Jasa Kesehatan
  • Jasa Pendidikan
  • Jasa Angkutan Umum

3. Fasilitas Dasar Bebas PPN 12%

  • Air bersih/air minum
  • Rumah sederhana

Daftar Barang Kena PPN 12%

Sementara itu, untuk barang dan jasa dengan kategori premium tetap dikenai PPN 12%. Mulai dari Makanan Premium (Contoh: daging wagyu), Jasa Kesehatan Premium (Contoh: Layanan rumah sakit kelas VIP), dan Jasa Pendidikan Premium (Contoh: Sekolah internasional berbayar mahal). Berikut rinciannya:

  • 1. Beras premium
  • 2. Buah-buahan premium
  • 3. Daging mahal (Contoh: wagyu dan daging kobe)
  • 4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (Contoh: salmon premium dan tuna premium)
  • 5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
  • 6. Makanan elit lainnya
  • 7. Layanan kesehatan medis premium
  • 8. Biaya Pendidikan sekolah elit
  • 9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Keuangan04 Januari 2025, 10:11 WIB

Kurangi Risiko Gagal Bayar, Pengguna Pay Later Harus Punya Pendapatan Minimal Rp 3 Juta

Proses penilaian kredit atau credit scoring akan lebih baik dengan dimasukkannya variabel pendapatan.
Ilustrasi uang pay later. | Foto: Freepik
Sehat04 Januari 2025, 10:00 WIB

Minuman Sehat Ramuan Herbal Asam Lambung dari dr. Zaidul Akbar

Rumuan herbal asam lambung ini bisa menjadi solusi dari penggunaan obat-obat kimia.
Rumuan herbal asam lambung ini bisa menjadi solusi dari penggunaan obat-obat kimia. (Sumber : Instagram/@dr.zaidulakbar.resep).
Inspirasi04 Januari 2025, 08:00 WIB

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Januari 2025

Hari besar baik nasional maupun internasional bisa jadi tanggal merah (baca: libur) dan juga tidak, tergantung dari kebijakan pemerintah RI.
Ilustrasi. Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Januari 2025 (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel04 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Pancake Nangka, Sarapan Manis Ala Dessert Resto yang Murah Meriah!

Pancake Nangka cocok sebagai menu sarapan, camilan sore, atau dessert restoran yang unik.
Ilustrasi. Resep Pancake Nangka, Sarapan Manis Ala Dessert Resto yang Murah Meriah! (Sumber : Freepik/@jannoon028)
Science04 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Pekan!

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga lebat di siang hari pada 4 Januari  2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga lebat di siang hari pada 4 Januari  2025. (Sumber : Pixabay.com/@Kanenori)
Internasional03 Januari 2025, 23:16 WIB

Kemenag sebut Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji, Maksimal 90 Tahun

Pemerintah Arab Saudi berencana melarang calon jemaah haji berusia di atas 90 tahun menunaikan ibadah haji.
Jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Sumber Foto: Kemenag RI)
Sukabumi03 Januari 2025, 22:53 WIB

Kegiatan Keagamaan Belum Normal Sebulan Pascabanjir Cikaso, Santri di Sumberjaya Sukabumi Butuh Bantuan

Sejumlah ponpes di sekitar bantaran sungai Cikaso di Sumberjaya Tegalbuleud Sukabumi terendam luapan air saat banjir bandang pada Desember 2024 lalu.
Penyaluran bantuan sembako dan pakaian layak pakai ke Ponpes Nurul Hidayah. Penyerahan dari Puskesos Desa Sumberjaya didampingi Bhabimkabtimas Desa Sumberjaya Tegalbuleud Sukabumi kepada Santriwati. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi03 Januari 2025, 20:55 WIB

Perumdam TJM Tuntas Perbaiki Pipa Bocor di Cidahu, Distribusi Air Kembali Normal

Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi Cabang Cidahu tuntas perbaiki pipa bocor di wilayah Babakan Jampang pada Jumat (3/1/2025).
Perbaikan pipa yang bocor oleh Perumdam TJM Cabang Cicurug. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Januari 2025, 20:50 WIB

Sekda Ade Sambut Dukungan Relawan, Berkolaborasi Pulihkan Sukabumi Pasca Bencana

ekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman berdiskusi dengan Filantropi Muda Indonesia (FMI) di RM Dapur Bang Jek, Parung, Bogor, Jumat (3/1/2025). Diskusi ini untuk sinergi penanganan bencana Sukabumi.
Sekda Ade Suryaman saat bertemu relawan Filantropi Muda Indonesia (FMI) untuk pemulihan pasca bencana Kabupaten Sukabumi  : Foto : Dokpim
Sukabumi03 Januari 2025, 20:16 WIB

Jalan Alternatif di Purwasari Cicurug Sukabumi Jadi TPS Liar, Warga Terganggu

Tumpukan sampah liar di pinggir Jalan Alternatif Cicurug Sukabumi itu menimbulkan bau busuk dan membuat pemandangan terlihat kumuh.
Kondisi tumpukan sampah di pinggir jalan alternatif Cicurug di Kampung Kebon Coklat RW 2, Desa Purwasari, Cicurug Sukabumi, saat dibersihkan oleh warga dan pemdes setempat. (Sumber : Istimewa)