SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sedang hangat diperbincangkan warganet. Kata kunci PPN 12% bahkan bertengger di jajaran no #1 Trending di media sosial X, dengan lebih dari 69,8 ribu postingan, per Rabu, 1 Januari 2025, pukul 09.43 WIB.
Pasalnya, informasi PPN 12% dinilai memberatkan masyarakat menengah, termasuk gen Z. Hal ini sontak dikritisi oleh berbagai pihak termasuk netizen di media sosial.
Selain itu, PPN 12% juga dikabarkan mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025. Tak heran, Daftar Barang Kena dan Bebas PPN 12% ramai dicari warganet.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Cek Daftar Barang yang Kena dan Bebas Pajak
Pajak, termasuk PPN, tentu erat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Berdasarkan pantauan sukabumiupdate.com di Instagram pribadi Sri Mulyani, Menkeu Kabinet Merah Putih turut membagikan informasi soal kebijakan PPN yang belakangan menghebohkan masyarakat.
"PPN Tidak Naik!" tulis Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Instagram pribadinya, @smindrawati, dikutip Rabu (1/1/2025).
Keterangan itu dibagikan Sri Mulyani lengkap dengan sejumlah foto dirinya bersama Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat lainnya, yang hadir di Rapat Tutup Kas APBN 2024 dan Launching Core Tax di Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo, tulis Sri Mulyani, mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Nomor 7 Tahun 2021.
Di kesempatan yang sama, Sri Mulyani menginformasikan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%). Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2022.
Kemudian untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11%, lanjut Sri Mulyani, tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.
"Artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%" tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: Inilah 8 Pekerjaan yang Paling Dicari di Tahun 2025, Ada Digital Marketing!
Lantas, bagaimana dengan PPN 12% yang belakangan ramai di media sosial?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022. Contoh dari barang yang kena PPn 12 persen diantaranya pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar serta kendaraan bermotor mewah.
Adapun seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 akan tetap berlaku, meliputi:
- Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP)
- Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025
- PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh
- PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan
- Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%
- Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan
- Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat." tutupnya.
Sumber: Instagram Pribadi Sri Mulyani