PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Cek Daftar Barang yang Kena dan Bebas Pajak

Rabu 01 Januari 2025, 09:24 WIB
Ilustrasi. PPN mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% (Sumber : Freepik/@katemangostar)

Ilustrasi. PPN mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% (Sumber : Freepik/@katemangostar)

SUKABUMIUPDATE.com - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan ini merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara.

PPN 12 persen mengalami kenaikan, dimana tarif sebelumnya adalah PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022. Kenaikan menjadi PPN 12% ini sudah direncanakan secara bertahap.

Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa tergolong mewah. Dia menyebutkan di antaranya seperti jet pribadi, rumah mewah, hingga kapal pesiar. Sementara beberapa barang dan jasa yang strategis tetap dikecualikan atau tergolong bebas PPN.

"Kenaikan PPN ini amanah, perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Inilah 8 Pekerjaan yang Paling Dicari di Tahun 2025, Ada Digital Marketing!

Lantas, apa saja barang yang terkena dan bebas PPN 12 persen? Berikut informasinya!

Daftar Barang Bebas PPN 12%

Merujuk laman pajak.go.id tentang Kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (BAB IV), menjelaskan Perubahan pasal 4A UU PPN yang terdapat barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list), yang menghapus barang kebutuhan pokok, jasa Pendidikan dan jasa Kesehatan dari barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 

"Walaupun barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan memang dihapus dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, namun dipindahkan ke dalam Pasal 16B yang antara lain mengatur barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak akan terjadi perubahan atau kenaikan harga yang akan membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah." bunyi keterangan tersebut, dikutip Rabu, 1 Januari 2025.

Lebih lengkap berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12%, dikutip dari laman resmi tarakankota.go.id:

1. Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN 12%

  • Beras
  • Telur
  • Daging
  • Sayur
  • Ikan
  • Susu Segar

2. Jasa Esensial Bebas PPN 12%

  • Jasa Kesehatan
  • Jasa Pendidikan
  • Jasa Angkutan Umum

3. Fasilitas Dasar Bebas PPN 12%

  • Air bersih/air minum
  • Rumah sederhana

Kebijakan PPN 12% diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada barang-barang kebutuhan dasar. Dengan pembebasan PPN 12% tersebut, pemerintah memperkirakan potensi dukungan terhadap masyarakat senilai Rp265,6 triliun sepanjang tahun 2025.

Daftar Barang Kena PPN 12%

Sementara itu, untuk barang dan jasa dengan kategori premium tetap dikenai PPN 12%. Mulai dari Makanan Premium (Contoh: daging wagyu), Jasa Kesehatan Premium (Contoh: Layanan rumah sakit kelas VIP), dan Jasa Pendidikan Premium (Contoh: Sekolah internasional berbayar mahal). Berikut rinciannya:

  • 1. Beras premium
  • 2. Buah-buahan premium
  • 3. Daging mahal (Contoh: wagyu dan daging kobe)
  • 4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (Contoh: salmon premium dan tuna premium)
  • 5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
  • 6. Makanan elit lainnya
  • 7. Layanan kesehatan medis premium
  • 8. Biaya Pendidikan sekolah elit
  • 9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA

Selain pembebasan PPN dan PPN 12% pada barang tertentu, pemerintah juga memberikan subsidi PPN 1% untuk Tepung terigu, Gula untuk industri dan Minyakita.

Baca Juga: Gempa 1975 di Sukabumi: Hancurkan Ribuan Rumah Hingga Terjadi Letusan Gunung

Sebelumnya diberitakan, Pengumuman PPN 12 persen disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024) lalu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat06 Februari 2025, 01:48 WIB

Ini Respon Dedi Mulyadi Saat Tahu Pemprov Punya Utang Rp3,4 Triliun Bekas Bangun Masjid Al Jabbar

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, memberikan respon atas informasi bahwa provinsi yang dipimpinnya memiliki utang sebesar Rp 3,4 triliun yang berasal dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi bersama Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin usai mengikuti Rapim di Gedung Pakuan. (Sumber : Humas Jabar)
DPRD Kab. Sukabumi06 Februari 2025, 01:09 WIB

Reses DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita Terima Keluhan Soal Dana BOS hingga Jaminan Kesehatan

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menggelar Reses I tahun 2025 di Desa Jayanti, Rabu (5/2/2025)
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menggelar Reses I tahun 2025 di Desa Jayanti, Rabu (5/2/2025)  | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi06 Februari 2025, 00:18 WIB

Bilang Mau Pergi Jauh, Ini Pesan Terakhir Yana Ke Sahabat di Sukabumi Sebelum Laka Maut GT Ciawi

Pesan terakhir Yana Mulyana (41 tahun) korban meninggal asal Cikole, Kota Sukabumi dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi diungkap sahabatnya sendiri, Boy Anugrah (45 tahun).
Almarhum Yana Mulyana (41 tahun) dan istri Sugiarti (49 tahun) | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih06 Februari 2025, 00:03 WIB

Usai Putusan MK, Bupati-Wabup Sukabumi Terpilih Asep Japar-Andreas Dilantik 20 Februari 2025

Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi terpilih, Asep Japar-Andreas kini dipastikan bakal segera digelar.
Paslon Asep Japar-Andreas dan tim pemenangan saat konferensi pers terkait hasil real count internal Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Turangga Anom)
Sukabumi05 Februari 2025, 23:28 WIB

Rumah Rata Terdampak Penertiban, 87 Warga Citepus Sukabumi Kini Terlantar di Tenda Darurat

Puluhan warga yang berlokasi di kampung Istiqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kini harus bertahan di tenda darurat setelah tempat tinggal dan usaha mereka dibongkar karena terdampak penertiban
29 Kepala Keluarga menghuni tenda darurat setelah rumah mereka dibongkar terdampak penertiban di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi Memilih05 Februari 2025, 22:46 WIB

Tuduhan TSM Tidak Terbukti, MK Hentikan Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghentikan gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Iyos Somantri - Zaenul.
Sidang pembacaan dismissal sengketa Pilkada Kabupaten | Foto : Capture Youtube
Produk05 Februari 2025, 22:32 WIB

Disdagin Kabupaten Sukabumi Tunggu Kejelasan Mekanisme Sub Pangkalan LPG 3 Kg

Hingga kini belum ada kejelasan mengenai batas pengiriman gas elpiji 3 kg ke sub pangkalan.
Ilustrasi gas LPG 3 Kg | Foto: Dok. SU
Sukabumi05 Februari 2025, 21:49 WIB

Kronologi Pembacokan di Kebonpedes Sukabumi, Pelaku Emosi Tak Dikasih Nomor HP Adik Korban

Berikut kronologi pembacokan pemuda di Kebonpedes Sukabumi. Pelaku emosi karena tak dikasih nomor HP adik korban.
Kolase foto terduga pelaku pembacokan di Kebonpedes Sukabumi saat ditahan di Polsek dan saat ditangkap warga. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi05 Februari 2025, 21:41 WIB

Mobil Terbakar, 4 Warga Cidadap Meninggal: Data Warga Sukabumi Korban Laka Maut GT Ciawi Kini Jadi 14 Orang

Kecelakaan tragis terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa malam (4/2/2025). Kecelakaan tersebut menewaskan 8 orang, sementara 11 lainnya mengalami luka-luka.
Kunjungan Kapolsek Sagaranten ke salah satu rumah duka di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sehat05 Februari 2025, 20:55 WIB

Fokus Pada Motorik, Ini 9 Cara Stimulasi Bayi 1 Bulan yang Bisa Bunda Terapkan

Bayi usia 1 bulan merupakan tahap awal penting untuk perkembangan mereka. Maka dari itu, Bunda bisa melakukan stimulasi agar tumbuh kembang bayi lebih optimal.
Ilustrasi stimulasi bayi usia 1 bulan (Sumber : pexels.com/@Foden Nguyen)