SUKABUMIUPDATE.com - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan ini merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara.
PPN 12 persen mengalami kenaikan, dimana tarif sebelumnya adalah PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022. Kenaikan menjadi PPN 12% ini sudah direncanakan secara bertahap.
Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa tergolong mewah. Dia menyebutkan di antaranya seperti jet pribadi, rumah mewah, hingga kapal pesiar. Sementara beberapa barang dan jasa yang strategis tetap dikecualikan atau tergolong bebas PPN.
"Kenaikan PPN ini amanah, perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Inilah 8 Pekerjaan yang Paling Dicari di Tahun 2025, Ada Digital Marketing!
Lantas, apa saja barang yang terkena dan bebas PPN 12 persen? Berikut informasinya!
Daftar Barang Bebas PPN 12%
Merujuk laman pajak.go.id tentang Kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (BAB IV), menjelaskan Perubahan pasal 4A UU PPN yang terdapat barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list), yang menghapus barang kebutuhan pokok, jasa Pendidikan dan jasa Kesehatan dari barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
"Walaupun barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan memang dihapus dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, namun dipindahkan ke dalam Pasal 16B yang antara lain mengatur barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak akan terjadi perubahan atau kenaikan harga yang akan membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah." bunyi keterangan tersebut, dikutip Rabu, 1 Januari 2025.
Lebih lengkap berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12%, dikutip dari laman resmi tarakankota.go.id:
1. Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN 12%
- Beras
- Telur
- Daging
- Sayur
- Ikan
- Susu Segar
2. Jasa Esensial Bebas PPN 12%
- Jasa Kesehatan
- Jasa Pendidikan
- Jasa Angkutan Umum
3. Fasilitas Dasar Bebas PPN 12%
- Air bersih/air minum
- Rumah sederhana
Kebijakan PPN 12% diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada barang-barang kebutuhan dasar. Dengan pembebasan PPN 12% tersebut, pemerintah memperkirakan potensi dukungan terhadap masyarakat senilai Rp265,6 triliun sepanjang tahun 2025.
Daftar Barang Kena PPN 12%
Sementara itu, untuk barang dan jasa dengan kategori premium tetap dikenai PPN 12%. Mulai dari Makanan Premium (Contoh: daging wagyu), Jasa Kesehatan Premium (Contoh: Layanan rumah sakit kelas VIP), dan Jasa Pendidikan Premium (Contoh: Sekolah internasional berbayar mahal). Berikut rinciannya:
- 1. Beras premium
- 2. Buah-buahan premium
- 3. Daging mahal (Contoh: wagyu dan daging kobe)
- 4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (Contoh: salmon premium dan tuna premium)
- 5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
- 6. Makanan elit lainnya
- 7. Layanan kesehatan medis premium
- 8. Biaya Pendidikan sekolah elit
- 9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA
Selain pembebasan PPN dan PPN 12% pada barang tertentu, pemerintah juga memberikan subsidi PPN 1% untuk Tepung terigu, Gula untuk industri dan Minyakita.
Baca Juga: Gempa 1975 di Sukabumi: Hancurkan Ribuan Rumah Hingga Terjadi Letusan Gunung
Sebelumnya diberitakan, Pengumuman PPN 12 persen disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024) lalu.