SUKABUMIUPDATE.com - Gen Z atau generasi yang lahir periode 1997 - 2021 disebut sebagai lapisan masyarakat yang paling berdampak dari kebijakan kenaikan PPN 12% oleh pemerintah yang akan berlaku mulai 2025. Kebijakan ini bahkan disebut bisa picu gangguan kesehatan mental gen Z.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan PPN tersebut berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali yang sudah ditetapkan bebas PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Kenaikan tarif baru PPN ini kemudian disebut memicu kegalauan masyarakat terutama dari kalangan generasi Z. Pasalnya, barang yang biasa dikonsumsi kalangan ini masuk daftar produk yang akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, mulai dari seperti mie instan, kopi susu, hingga layanan digital berbayar seperti Spotify dan Netflix.
“Di luar (kategori barang bebas pajak) itu kena semua. Kayak sabun, deterjen, oli motor, segala macam itu kena semua. Jadi tidak hanya barang mewah,” kata Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar dilansir dari tempo.co, Rabu 18 Desember 2024.
Baca Juga: Merasa Terganggu? Begini Cara Menghapus Meta AI di WhatsApp
Dalam laporan CELIOS bertajuk PPN 12%: Pukulan Telak bagi Dompet Gen Z dan Masyarakat Menengah ke Bawah, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menambah pengeluaran para Gen Z sebesar Rp 1,75 juta per tahunnya.
Hal ini kemudian dinilai dapat mempengaruhi kesehatan mental mereka, karena ketidakpastian ekonomi dan kekhawatiran tentang masa depan finansial bisa menjadi sumber gangguan kesehatan mental (mental health).
Sumber: tempo.co