SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat khususnya pelanggan listrik pasca-bayar untuk membayar tagihan tepat waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Sukabumi, Agus Kurniadi mengatakan, selain untuk menghindari sanksi pemutusan, membayar tagihan listrik tepat waktu juga sebagai sarana masyarakat untuk berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, pembayaran tagihan listrik pelanggan merupakan salah satu komponen yang termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemakaian tenaga listrik yang akan disetorkan PLN kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Bapenda kan ada penerimaan dari pajak listrik, nah sosialisasi ini dalam rangka kita juga berkontribusi kepada PLN untuk mensosialisasikan bayar listrik tepat waktu," ujarnya.
Agus juga mengingatkan masyarakat apabila ingin mendapatkan setiap informasi atau layanan perpajakan dari Bapenda bisa mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0857-9888-8110.
Nomor tersebut merupakan aplikasi layanan WhatsApp bot yang termasuk dalam inovasi teranyar Bapenda melalui program Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Rakyat Terpadu (Gebyar Sipenyu). (ADV)