SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mohamad Hasan Asari bertemu Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Kamis, 12 Desember 2024. Pertemuan di Ruang Utama Balai Kota ini membahas rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi untuk tahun 2025.
Dalam laporan yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi sekaligus Ketua Depeko, Abdul Rachman, pertemuan ini merupakan agenda rutin tahunan sesuai amanat peraturan. Rapat sebelumnya telah digelar di Laska Hotel dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Abdul Rachman menjelaskan penetapan UMK tahun ini mengacu pada metode penghitungan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jika sebelumnya menggunakan rumus penambahan UMK tahun lalu dengan pertumbuhan ekonomi dan konstanta, tahun ini besaran kenaikan UMK ditetapkan langsung 6,5 persen. Dengan angka tersebut, UMK Kota Sukabumi tahun 2025 diperkirakan naik dari Rp 2.834.398 menjadi Rp 3.018.634.
Baca Juga: UMK 2025: TSK SPSI Sukabumi Minta Dewan Pengupahan Taati Arahan Presiden Prabowo Soal 6,5 Persen
"Kami berharap kenaikan ini tidak berdampak pada efisiensi tenaga kerja di perusahaan. Sebaliknya, produktivitas perusahaan diharapkan meningkat seiring penyesuaian ini," ujarnya.
Pj Wali Kota Sukabumi: Menjaga Keseimbangan Produktivitas dan Kesejahteraan
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengapresiasi jalannya rapat Depeko yang kondusif dan komprehensif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha, dalam menjaga keseimbangan produktivitas dan kesejahteraan. "Alhamdulillah, aturan baru ini membawa situasi yang lebih kondusif. Saya harap perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitas meski ada penyesuaian," katanya.
Kusmana juga meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuat analisis data penetapan UMK secara matematis dan statistik agar perbedaan dengan metode sebelumnya lebih transparan. Selain itu, ia menekankan perlunya arahan kepada pengusaha untuk mengelola efisiensi penggunaan bahan baku dalam menghadapi kenaikan UMK.
Acara diakhiri dengan penandatanganan pengantar rekomendasi UMK Tahun 2025 oleh Pj Wali Kota Sukabumi. Rekomendasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi. Penetapan UMK 2025 diharapkan menjadi langkah menuju peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus momentum untuk mendorong produktivitas perusahaan di Kota Sukabumi. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi