SUKABUMIUPDATE.com - Peredaran rokok ilegal (tanpa cukai) di Kota Sukabumi cukup marak. Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji bahkan harus turun tangan memberikan sosialisasi kepada warga khususnya pedagang untuk tidak mengedarkan (jual/beli) rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.
Hal ini ditegaskan Kusmana dalam Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Hotel Fresh, Kamis, (12/12/2024). Ini merupakan rangkaian kegiatan keempat dari tujuh sosialisasi yang direncanakan di seluruh kecamatan di Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal antisipasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal harus ditingkatkan, sambil terus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan Bea Cukai.
Baca Juga: Ayep Zaki-Bobby Bertemu Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi, Bahas Apa Saja?
Dilansir dari portal dokpim Kota Sukabumi, langkah kolaboratif Pemerintah Kota Sukabumi optimis dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal dan menjaga stabilitas perekonomian daerah, lanjut Kusmana.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri, larangan, dan sanksi hukum terkait BKCHT ilegal sangat penting,” ujar Kusmana Hartadji.
Rokok ilegal melemahkan penerimaan cukai negara, yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jangka panjang, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi kemampuan negara untuk mendanai program sosial dan infrastruktur.
Baca Juga: UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.191.238
Salah satu bukti bahwa Sukabumi menjadi target peredaran rokok ilegal terlihat dari hasil operasi gabungan Satpol PP Kota Sukabumi dengan Bea Cukai Bogor pada Oktober lalu. Operasi ini berhasil menyita sebanyak 6.011 batang rokok ilegal.
Pj. Wali Kota Sukabumi mendorong peserta sosialisasi, termasuk masyarakat dan Satpol PP, untuk aktif dalam memberantas rokok ilegal. Ia menginstruksikan agar hasil dari kegiatan ini disosialisasikan kembali kepada masyarakat luas.
“Jika ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal, warga diimbau untuk segera melapor ke Satpol PP atau Bea Cukai agar tindakan tegas dapat diambil.Ke depan, program sosialisasi akan dirancang lebih selektif dan efisien, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis, dengan tujuan memaksimalkan hasil dan meminimalkan biaya,” bebernya.
Baca Juga: Gunawan Sadbor Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam Kabupaten Sukabumi
Pemerintah juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk media, untuk menentukan lokasi strategis dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, seperti pasar atau warung. Kegiatan ini dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, pejabat struktural di lingkungan Satpol PP, narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, peserta sosialisasi, dan dari unsur media. (adv)
Sumber: portal dokpim Kota Sukabumi (Zauhara/Agus Rustiawandi/Ross Pristianasari)