SUKABUMIUPDATE.com - Massa suruh Sukabumi mulai bergerak di tengah proses ‘negosiasi’ Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2025 dalam forum dewan pengupahan yang saat ini tengah berlangsung. Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menduga adanya upaya dewan pengupahan untuk tidak mentaati standar 6,5 persen dari Presiden Prabowo soal kenaikan upah 2025.
Massa buruh berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/2024), lokasi rapat dewan pengupahan UMK 2025. Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon mengatakan aksi unjukrasa itu dilandasi adanya dugaan penolakan yang dilakukan oleh pengusaha terkait kenaikan UMK 6,5 persen.
“Pertama saya menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap unsur pengusaha yang diwakili oleh Apindo yang jelas-jelas menolak kenaikan upah,” ujar Popon kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, penolakan itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap arahan kenaikan UMK oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: Duduk Bareng Forkopimda, Wabup Iyos-Ketua DPRD Bahas Kenaikan UMK Sukabumi
“Karena ini keputusan presiden kita harus dijunjung tinggi, kita harus jaga dan hormati. Siapapun mereka yang membangkang keputusan Presiden berarti dia bukan warga negara yang baik,” kata dia.
Selain itu, dalam hal ini Popon mendorong Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi untuk segera merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025 dengan minimal kenaikan 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Kita akan kawal sampai Bandung, sampai 6,5 persen diputuskan kita akan kawal. Arek hujan, angin, akan kita kawal. Mohon doanya,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi membenarkan adanya penolakan dari APINDO dengan alasan tertentu.
Baca Juga: Lahan Produksi Harus Jadi Hutan Lindung, Hasim Adnan Dorong DPR RI Evaluasi Izin Tambang di Sukabumi
“Ada menolak itu masing-masing punya pendapat dan pertimbangan. Makannya dituangkan kenapa mereka menolak alasannya apa? Saya tidak bisa menyebutkan karena ada di berbagai pertimbangan yang menyebutkan bahwa mereka menolak,” ujar Tedi.
Kendati demikian, hasil rapat tersebut akan tetap memberikan rekomendasi kepada Bupati Sukabumi dengan catatan-catatan tertentu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan.
“Tetap (direkomendasikan)karena rekomendasi itu yang dilampirkannya berita acara, nanti yang mempertimbangkan disana (provinsi),” pungkasnya.