Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat: Bebas BBNKB II dan Denda, Diskon Menarik Nih

Senin 02 Desember 2024, 12:30 WIB
Manfaatkan promo akhir tahun pajak kendaraan Jawa Barat! Nikmati bebas denda, bebas BBNKB II, dan diskon menarik. Bayar sebelum 23 Desember 2024! (Sumber : Instagram/@bapenda.jabar)

Manfaatkan promo akhir tahun pajak kendaraan Jawa Barat! Nikmati bebas denda, bebas BBNKB II, dan diskon menarik. Bayar sebelum 23 Desember 2024! (Sumber : Instagram/@bapenda.jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Akhir tahun 2024 menjadi waktu yang tepat bagi Anda untuk mengurus pajak kendaraan di Jawa Barat. Kabar baik datang dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena mereka memberikan sejumlah promo besar yang sayang untuk dilewatkan! Mulai dari bebas bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) hingga diskon 10% BBNKB I, promo ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa pajak kendaraannya.

Periode Pembayaran Pajak Kendaraan: 1-23 Desember 2024

Promo ini berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan pada periode 1-23 Desember 2024. Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan tanggal tersebut agar bisa memanfaatkan seluruh manfaat yang ada. Dalam periode ini, warga Jawa Barat diberikan berbagai kemudahan yang sangat menguntungkan.

Baca Juga: Bapenda Sukabumi Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)

Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas, berita baiknya adalah bebas bea balik nama kendaraan second (BBNKB II). Ini berarti, Anda tidak perlu lagi khawatir dengan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama kendaraan yang sudah Anda beli. Biaya balik nama kendaraan yang biasanya cukup besar, kini tidak dikenakan selama periode promo ini. Promo ini memberikan kesempatan besar bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan peralihan nama kendaraan tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan.

Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dan Seterusnya

Tidak hanya bebas BBNKB II, promo pajak kendaraan kali ini juga memberikan kebebasan dari pokok tunggakan dan denda untuk kendaraan yang sudah memiliki tunggakan pajak. Jika Anda memiliki kendaraan yang pajaknya belum dibayar selama beberapa tahun, kini adalah saat yang tepat untuk menyelesaikannya. Untuk kendaraan dengan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya, Anda akan dibebaskan dari denda dan pokok tunggakan. Hal ini tentu sangat meringankan bagi para pemilik kendaraan yang mungkin terlambat membayar pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir.

Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat

Selain bebas dari tunggakan pajak, Anda juga akan dibebaskan dari denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun yang terlewat. SWDKLLJ adalah biaya yang dikenakan untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pengendara di jalan. Biasanya, jika SWDKLLJ terlambat dibayar, akan dikenakan denda. Namun, dalam promo ini, Anda tidak perlu khawatir dengan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Semua denda tersebut akan dihapuskan, memberikan Anda kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah.

Baca Juga: HJKS ke 154: Ada Program Bebas Denda Piutang Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Diskon 10% BBNKB I untuk Pembelian Minimal 5 Unit Kendaraan Baru

Tidak hanya pemilik kendaraan lama, promo ini juga menyasar bagi Anda yang berencana membeli kendaraan baru. Jika Anda berencana membeli minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama, Anda bisa mendapatkan diskon 10% untuk BBNKB I. Ini adalah kesempatan besar bagi perusahaan, agen, atau individu yang ingin membeli banyak kendaraan sekaligus untuk mendapatkan kendaraan dengan harga yang lebih hemat. Diskon ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang berencana mengganti kendaraan atau membeli kendaraan baru untuk kebutuhan usaha atau keluarga.

Mengapa Anda Harus Memanfaatkan Promo Ini?

Promo akhir tahun ini sangat menguntungkan bagi seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat. Ada beberapa alasan mengapa Anda harus memanfaatkan kesempatan ini:

  1. Hemat Biaya: Bebas dari biaya balik nama, pokok tunggakan, dan denda membuat biaya yang harus Anda keluarkan jauh lebih ringan.
  2. Kesempatan Untuk Membayar Pajak Secara Lancar: Promo ini memberikan kesempatan bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikannya tanpa khawatir dengan denda yang semakin menambah beban.
  3. Diskon Menarik: Bagi yang membeli kendaraan baru, diskon 10% untuk BBNKB I bisa menjadi kesempatan untuk mendapatkan kendaraan dengan harga lebih murah.
  4. Kemudahan Administrasi: Seluruh proses pembayaran dan pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah dalam periode yang sudah ditentukan, yaitu 1-23 Desember 2024.

Baca Juga: Bapenda Kabupaten Sukabumi Perpanjang Program Bebas Denda Pajak Hingga 23 Desember 2024

Cara Mengakses Promo Pajak Kendaraan Jawa Barat

Untuk menikmati promo ini, Anda cukup mengunjungi kantor samsat terdekat atau melakukan pembayaran secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah. Pastikan Anda sudah mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan seperti STNK, BPKB, dan dokumen kendaraan lainnya agar proses pembayaran berjalan lancar.

Ayo, Segera Manfaatkan Promo Pajak Kendaraan Akhir Tahun Ini!

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Bayar pajak kendaraan Anda sebelum 23 Desember 2024 dan nikmati semua kemudahan serta promo menarik yang ditawarkan. Segera kunjungi kantor samsat terdekat atau akses layanan pembayaran online untuk menyelesaikan kewajiban Anda. Tahun baru, kendaraan baru, dan pajak yang lancar — semuanya bisa Anda raih dengan memanfaatkan promo ini.

Segera manfaatkan kesempatan langka ini, dan pastikan kendaraan Anda terdaftar dengan lengkap dan bebas dari tunggakan!

Sumber : bapenda.jabar

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa