SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.
Mengutip tempo.co, Prabowo mengatakan upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Apalagi buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. “Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memerhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo di Kantor Presiden.
Jenderal TNI Purnawirawan ini mengatakan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. Sementara ketentuan lebih rinci ihwal upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Yassierli Targetkan UMP 2025 Diumumkan Awal Desember
Awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan buruh di Istana Presiden pada Jumat kemarin, pemerintah menimbang kenaikan di angka 6,5 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengonfirmasi kepada Tempo pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana. Said Iqbal mengatakan bahwa dia menyetujui kenaikan UMP ini karena diklaim mendekati aspirasi buruh.
“Kebijakan upah minimum 2025 akan memerhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” kata Said Iqbal melalui pesan singkat.
Dia menegaskan bahwa buruh akan terus berjuang di kenaikan upah minimum sektoral yang lebih dari upah minimal. Buruh, kata dia, juga masih menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai 12 persen dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sumber: Tempo.co