SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pembebasan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah bagi masyarakat atau wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa kebijakan ini awalnya diberlakukan pada saat momen perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-154 Kabupaten Sukabumi, tepatnya 1 Agustus hingga 30 September 2024. Namun kini telah resmi diperpanjang hingga 23 Desember 2024.
"Kita perpanjang untuk pembebasan denda pajak itu dari tanggal 1 November hingga 23 Desember 2024. Ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak dengan lebih ringan, tanpa dikenakan denda. Jadi mari manfaatkan," ujar Herdy kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Dengan Chat Nomor WA Ini, Layanan Pajak di Kabupaten Sukabumi Makin Mudah
Pria yang akrab disapa Bima itu mengatakan bahwa program pemutihan yang termasuk dalam Gerakan Sadar Membayar Pajak melalui Pelayanan Rakyat Terpadu (Gebyar Sipenyu) ini diberikan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak daerah.
Adapun jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda ini antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk ketetapan pajak tahun 1994-2024, kemudian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak sarang burung walet untuk ketetapan masa pajak tahun 2022-2023.
"Kami juga menghimbau bahwa seluruh masyarakat bisa patuh terhadap pajak, ini juga sebagai kemudahan untuk masyarakat, semoga program ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," pungkasnya. (ADV)