SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD belum lama ini telah menyetujui APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp30,99 triliun.
Persetujuan postur APBD Jabar 2025 ini tertuang dalam berita acara Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (8/11/2024) malam.
Adapun postur APBD Jabar 2025 yang disetujui sebesar Rp30,99 triliun tersebut berdasarkan pendapatan daerah yang bersumber dari PAD, transfer anggaran dari Pusat, serta pendapatan daerah lainnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Jabar, A Yamin S.I.P, menyampaikan, Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS terkait APBD 2025 ini dibahas sudah lama oleh anggota dewan periode 2019-2024.
"Adapun Dewan 2024-2029 pembahasan meliputi RAPBD-nya," kata politisi Partai Demokrat asal Sukabumi tersebut kepada sukabumiupdate.com, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: A Yamin Ajak Generasi Penerus Ingat Perjuangan Pahlawan Demi Jaga Persatuan Bangsa
Berdasarkan pendalamannya, Yamin menyebut pendapatan daerah APBD Jabar 2025 sendiri mengalami penurunan sebesar Rp6 Triliun dibanding tahun sebelumnya.
Hal itu menurut Yamin karena kebijakan pusat terkait hubungan keuangan pusat dan daerah, yang mengharuskan Pemerintah Provinsi membagikan dana bagi hasil pajak kendaraannya ke kas pemerintah daerah sebesar 60 persen.
Aturan itu, sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang berlaku efektif mulai tahun 2025.
"Namun demikian, harapan kami tidak mengganggu program kegiatan yang sudah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat," tandasnya. (ADV)