SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, pada Selasa sore, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Jakarta.
Prabowo, saat penandatangan dokumen PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan. Dalam acara seremonial, Prabowo juga menerima sejumlah pelaku UMKM di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Mengutip dari tempo.co, kebijakan penghapusan kredit diberlakukan sebagai program simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan (nelayan).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan selama ini ada kurang lebih 1 juta orang pelaku UMKM yang punya piutang. Namun menurutnya, tidak semua pelaku UMKM dapat dihapuskan utang piutangnya. Ia menegaskan kredit macet yang akan dihapus oleh pemerintah adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp8.641 Triliun, Ini Jumlah Cicilan Setiap Tahunnya
“Ini bagi mereka yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” kata Maman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. “Itu rentangnya sekitar 10 tahunan.”
Maman juga fungsionaris Partai Golkar itu menyebut rata-rata piutang yang bisa dihapus itu maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Maman menyatakan, bagi pelaku-pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus menjalankan kreditnya, tidak akan dihentikan.
Berikut ini syarat UMKM yang akan dihapus utangnya di Bank:
Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.
Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
Ketiga, besaran utang yang dihapuskan ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Sumber : tempo.co