SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi pengawasan, tata cara penyampaian laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan mekanisme pengaduan bagi pelaku usaha, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Selabintana ini diikuti oleh peserta pelaku usaha di bidang kesehatan serta dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Abdul Naafi, dan menghadirkan nararsumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, kegiatan ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
"Karenanya pelaku usaha diharapkan selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan sehingga terjadi keseuaian antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional," kata Ali.
Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Dikejar Target 55 Ribu NIB UMK, Bupati Terbitkan SE
Diketahui LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Menurut Ali, untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
Adapun tujuan LKPM adalah memantau realisasi investasi dan produksi, mengendalikan penanaman modal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan solusi dan kebijakan untuk mengatasi masalah yang dihadapi pelaku usaha, serta menjadi referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal dam Mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Selain tata cara LKPM, dalam kegiatan ini disampaikan juga tentang mekanisme pengaduan dan pengawasan penanaman modal," tandasnya. (ADV)