SUKABUMIUPDATE.com - Pekerja dalam sektor jasa konstruksi (Jakon) dinilai memiliki risiko yang besar dalam pekerjaannya. Mengingat hal tersebut, maka penting untuk melindungi para pekerja yang bekerja dalam bidang konstruksi.
PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Dwi Yoga Prasetyo, mengingatkan kembali kepada para perusahaan pada sektor jasa konstruksi agar mendaftarkan para karyawannya, baik perusahaan dalam skala besar maupun kecil.
“Karena perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, apalagi bagi karyawan yang bekerja di lapangan. Harus diberikan jaminan agar tetap semangat bekerja dan bebas cemas,” ujar Yoga kepada sukabumiupdate.com, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, pendaftaran karyawan dari Perusahaan jasa konstruksi menunjukkan bagaimana kepedulian pihak perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini, tentunya perlu diawali dengan kesadaran atau awareness perusahaan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Sekaligus Dalam Ajang TBCCI 2024
“Regulasi ini sudah diatur oleh negara lho jadi harus dipatuhi, makanya kami ingin mengingatkan hal ini, bagaimana pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 orang ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja,” jelasnya.
Yoga juga menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat itu diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Tetapi untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” pungkasnya. (ADV)