SUKABUMIUPDATE.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti.
Mengutip tempo.co, Peran Zarof adalah sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan hakim yang menangani kasasi kasus ini. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk hakim, sedangkan Zarof mendapat bayaran Rp 1 miliar.
Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Zarof mengaku sudah menjadi makelar kasus di lingkungan MA sejak 2012 hingga 2022. Kejaksaan Agung menemukan uang dalam berbagai valuta asing saat menggeledah sejumlah kediaman Zarof Ricar. Total perkiraan nilainya mencapai lebih dari Rp 920 miliar.
Merujuk nilai uang yang berhasil dikumpulkan Zarof sebagai makelar kasus, angka ini sangat fantastis. Dalam 10 tahun, dia menimbun uang sebesar hampir Rp1 triliun atau tepatnya Rp920 miliar.
Jika uang tersebut dikonversi untuk menggaji 9.995 guru honorer di Kabupaten Sukabumi, setidaknya uang tersebut bisa digunakan menggaji guru honorer dengan upah yang umum di sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupapten Sukabumi selama 15 tahun.
Begini ilutrasinya:
Dari informasi yang dihimpun, gaji guru honorer di Kabupaten Sukabumi berkisar antara Rp 300.000 sampai maksimal Rp 1.000.000 per bulan. Hal itu didasarkan pada ketentuan belanja pegawai guru honorer yang diambil dari alokasi dana BOS.
Meski dalam prakteknya, upah guru honorer sangat variatif setiap sekolah tergantung kebijakan kepala sekolah.
Namun, jika diasumsikan nilai Rp 920 miliar dibagi kepada 10 ribu ribu guru honorer di Kabupaten Sukabumi (jumlah digenapkan untuk memudahkan ilustrasi). Maka setiap guru honorer mendapat Rp92 juta.
Dan jika dirata-ratakan setiap bulan guru honorer mendapat gaji Rp 500 ribu per orang. Maka nilai tersebut bisa mereka terima selama rentang kurang lebih 15 tahun.
Baca Juga: Berhenti Memulung, Guru Honorer Viral di Sukabumi Kini Fokus Mengajar dan Ngewarung
Baca Juga: Harapan Guru Honorer di Hari Guru Sedunia: Catatan untuk Calon Bupati Sukabumi
Zarof Ricar merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang berasal dari Sumenep, Jawa Timur dan lahir pada 16 Januari 1962. Dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas sejak Januari 2022 lalu. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.
Dia menjabat posisi itu selama lima tahun, setelah pertama kali dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil pada 22 Agustus 2017 silam. Saat menduduki jabatan tersebut, Zarof juga pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada 2020.
Sebelum pensiun, Zarof Ricar pernah menduduki sejumlah jabatan strategis sebagai pejabat MA. Di antaranya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Dirjen Badilum MA.
Di luar pekerjaannya sebagai petinggi MA, Zarof Ricar tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017 lalu. Dia juga merupakan salah satu produser film Sang Pengadil yang bekerjasama dengan Humas MA dan tayang di bioskop pada 24 Oktober lalu.
Zarof adalah pemegang dua gelar sarjana, yakni Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Sosial. Dia lalu melanjutkan pendidikannya hingga mendapat gelar Magister Hukum dan Doktor.
Nama Zarof Ricar menjadi sorotan usai ditangkap sebagai tersangka dalam kasus suap perkara kasasi Ronald Tannur. Dia disebut sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung kemudian menangkap Zarof di Hotel Le Meridien Bali pada Kamis malam, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam penangkapan itu, Kejaksaan juga menyita 149 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 15,2 juta, kemudian 98 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, dan lima lembar uang pecahan Rp 5 ribu total Rp 25 ribu, serta beberapa barang elektronik berupa handphone milik Zarof.
Di saat yang sama, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp 5.725.075.000.
“Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kalau Zarof Ricar memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara. Perbuatan lancung itu dilakukan Zarof sejak berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. “Menurut pengakuan yang bersangkutan dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak,” kata Qohar.
Selain uang tunai, Qohar mengatakan penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan semua ini dikumpulkan mulai dari 2012 sampai 2022, diperoleh dari sebagian besar pengurusan perkara,” kata Qohar.
Sumber : tempo.co