SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka meningkatkan kepesertaan publik, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama agen Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Prisai). Kegiatan dilaksanakan di salah satu cafe di Sukabumi pada Kamis (24/10/2024).
Pada kesempatan tersebut, selain dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha, juga hadir Kepala Bidang Kepesertaan, Kepala Jasa Raharja Sukabumi serta seluruh agen Perisai.
Oki Widya Gandha mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempererat tali silaturahmi antar agen Prisai dan untuk melakukan evaluasi kinerja para agen Prisai di Sukabumi.
“Kegiatan ini digelar untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja para agen perisai sejak awal tahun hingga Desember 2024 serta untuk mempererat hubungan silaturahmi dan keharmonisan antar sesama agen perisai maupun dengan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi,” ujar Oki dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Siap Bantu Pekerja Dapatkan Rumah
Oki menjelaskan, agen Prisai merupakan pekerja perorangan atau individu yang ditunjuk untuk membantu penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Perisai ditetapkan untuk melakukan sosialisasi, akuisisi peserta, dan pengelolaan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata dia.
Melalui kegiatan tersebut, Oki berharap agar para agen Prisai dapat bekerja lebih semangat dan bergerak lebih cepat untuk dapat mengakuisisi sebanyak-banyaknya peserta. “Harapan kedepan seluruh agen perisai bisa bergerak lebih cepat dan bekerja lebih semangat lagi menjadi agen perisai yang handal dangan menerapkan langkah-langkah strategis serta berintegritas tinggi,” ucapnya.
Mengingat tantangan yang sangat prospektif di kesempatan Monev tersebut, Oki memaparkan hasil pencapaian kinerja seluruh agen perisai serta merumuskan strategi-strategi untuk mencapai target peningkatan akuisisi hingga Desember 2024.
“Tantangan kepada agen Perisai untuk bisa mengakuisisi UMKM maupun pekerja non formal yang potensial didaftarkan dengan iuran sampai dengan bulan Desember 2024,” pungkasnya.