Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

Jumat 18 Oktober 2024, 18:25 WIB
Ilustrasi barang yang terkena pajak penghasilan (PPN) 12 persen | Foto : Freepik)

Ilustrasi barang yang terkena pajak penghasilan (PPN) 12 persen | Foto : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Kemudian, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa PPN akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen yang efektif berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang dikecualikan?

Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Impor BKP.

- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix.

Baca Juga: Bapenda: Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Sukabumi Capai Rp150 M di Semester I-2024

Baca Juga: Analis Bilang Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa, meliputi:

- Jasa keagamaan.

- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, terdapat beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa asuransi.

- Jasa pendidikan.

- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

- Jasa tenaga kerja.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel18 Oktober 2024, 20:15 WIB

Dispar Kabupaten Sukabumi Kirim Mojang dan Jajaka untuk Kompetisi Tingkat Jawa Barat

Pemilihan ini bukan hanya soal prestasi, tetapi juga tentang peran penting Mojang dan Jajaka.
Mojang dan Jajaka Kabupaten Sukabumi tahun 2024. | Foto: Istimewa
Life18 Oktober 2024, 20:00 WIB

14 Cara Mendidik Anak Agar Sukses di Masa Depan, Begini Langkahnya Bund!

Untuk mendidik anak agar sukses di masa depan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan orang tua.
Ilustrasi - Untuk mendidik anak agar sukses di masa depan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan orang tua. (Sumber : Pexels.com/@Alexgreen)
Nasional18 Oktober 2024, 19:55 WIB

Alumni UI Tuntut Kaji Ulang Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Ini Alasannya!

Sejumlah alumni UI melayangkan petisi kepada Rektor UI untuk mengkaji ulang pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia. Petisi disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi
Menteri Investasi Bahlil Lahadiala saat menghadiri kegiatan bersama Cawapres Gibran Rakabuming Raka | Foto : Ist
Sukabumi Memilih18 Oktober 2024, 19:04 WIB

Koalisi Pengusung Ayep-Bobby Mantapkan Konsolidasi: Optimis Menangkan Pilwalkot Sukabumi

Pasangan calon yang diusung lima partai politik yang tergabung dalam Koalisi Sukabumi Baru itu melakukan konsolidasi bersama Tim Pemenangan termasuk Anggota Fraksi PPP dan NasDem di Citamiang dan Gunung Puyuh.
Konsolidasi Paslon nomor urut 2, Ayep Zaki dan Bobby Maulana dengan fraksi Nasdem dan konstituten | Foto : Dok. AYEUNA
Food & Travel18 Oktober 2024, 19:00 WIB

Wisata Danau Purba Sanghyang Heuleut, Konon Dulunya Tempat Mandi Bidadari

Selain keindahan alamnya, Sanghyang Heuleut juga memiliki banyak mitos dan legenda yang menarik.
Selain keindahan alamnya, Sanghyang Heuleut juga memiliki banyak mitos dan legenda yang menarik. (Sumber : Instagram/@chrisnadya).
Keuangan18 Oktober 2024, 18:25 WIB

Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai Rabu, 1 Januari 2025
Ilustrasi barang yang terkena pajak penghasilan (PPN) 12 persen | Foto : Freepik)
Jawa Barat18 Oktober 2024, 18:08 WIB

PLN UID Jabar Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Desa Adat Kampung Kuta Lewat TJSL

Dengan bantuan listrik, masyakat dapat menggunakannya untuk belajar dan lain-lain.
Program TJSL di Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. | Foto: PLN
Jawa Barat18 Oktober 2024, 18:05 WIB

Buruh Pabrik di Sukabumi Tertimpa Kontainer, Deretan Fakta Kecelakaan Maut di Cianjur

Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur, Ipda Ika Cakra Mustika kepada awak media menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Kondisi lalu lintas di lokasi kejadian, kawasan Ciwalen Warungkondang cukup padat.
Motor yang dikendarai buruh pabrik di Sukabumi tertimpa kontainer di jalan raya Ciwalen Cianjur (Sumber: video warganet)
Life18 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa Mandi Wajib Lengkap dengan Adabnya yang Diajarkan Imam Al-Ghazali

Mandi wajib atau mandi junub merupakan syarat untuk menghilangkan hadast besar.
Ilustrasi mandi wajib - Mandi wajib atau mandi junub merupakan syarat untuk menghilangkan hadast besar. | (Sumber : Pixabay.com)
Sukabumi18 Oktober 2024, 17:58 WIB

Papan Larangan Melintas di Dermaga Tegalbuleud Sukabumi, Buntut Nelayan Tewas dan Terjebak

Kasus meninggalnya tiga nelayan masih dalam proses penyelidikan polisi.
Forkopimcam Tegalbuleud memasang papan larangan melintasi dermaga SBP di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/10/2024). | Foto: SU/Ragil Gilang