Anggota DPR yang Punya Kediaman di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas

Selasa 08 Oktober 2024, 09:22 WIB
(Foto Ilustrasi) Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas. | Foto: Pexels

(Foto Ilustrasi) Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas. | Foto: Pexels

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas setelah ada kebijakan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali oleh para Anggota DPR.

Alasannya, mengutip tempo.co, kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, semua Anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai undang-undang. Sehingga, mereka akan diperlakukan sama soal tunjangan rumah dinas yang akan diterima bersamaan dengan gaji.

“Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” kata Indra saat meninjau RJA DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.

Namun Indra mengatakan pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas untuk para Anggota DPR. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan survei-survei bersama appraisal untuk menentukan nominal yang selayaknya.

Baca Juga: ICW: 174 Anggota DPR 2024-2029 Terindikasi Terhubung dengan Dinasti Politik

“Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota Dewan selama lima tahun ke depan,” kata dia.

Sebagian rumah di RJA DPR RI Kalibata masih dihuni Anggota DPR. Dia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu pengosongan rumah dinas tersebut hingga akhir Oktober nanti. Sebab, dia mengatakan Anggota DPR RI yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 membutuhkan waktu mencari hunian selanjutnya. Dia pun memahami kondisi itu dan membantu para Anggota DPR RI yang memerlukan bantuan untuk proses pemindahan.

Sebelumnya, DPR mengumumkan Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan Anggota DPR periode 2019-2024 yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Anggota DPR Mendapatkan Rumah Dinas agar Tetap Produktif

Indra mengatakan tunjangan rumah dinas untuk para Anggota DPR RI 2024-2029 diberikan agar kinerja para wakil rakyat itu tetap produktif. Dia menuturkan kegiatan maupun persidangan-persidangan Anggota DPR RI sangat padat. Karena itu, dia menilai mereka selayaknya tetap perlu memiliki tempat tinggal yang layak dan tenang.

“Sudah dilakukan juga rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi, sehingga di tanggal 24 kemarin diputuskan dan disepakati untuk ke depannya akan diberikan dalam bentuk tunjangan,” kata Indra, Senin.

Namun dia belum menyebutkan nominal tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dan otomatis menambah gaji para Anggota DPR RI tersebut. “Nanti akan melihat besaran yang paling realistis itu di tingkat apa. Kami tidak ingin berpretensi mencari nilai yang setinggi-tingginya apalagi serendah-rendahnya, tapi yang paling realistis seperti apa,” kata dia.

Dalam penentuan nominal, dia memastikan pihaknya akan menerapkan efisiensi dan ekonomis, sehingga pengelolaan aset dan keuangan negara akan bersifat akuntabel.

Di sisi lain, dia juga mengaku sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk menempuh tahap-tahap pengembalian aset perumahan RJA DPR RI Kalibata itu ke negara, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Mengenai penggunaan tunjangan rumah dinas, kata dia, Sekretariat Jenderal DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Anggota DPR RI sebagai penerima. Yang jelas, menurut dia, tunjangan itu akan diterima dalam lima tahun ke depan.

“Sehingga walaupun kita menggunakan kacamata berkaitan dengan efisiensi, berkaitan apakah dia akan mencicil rumah, apakah akan menyewa rumah. Tentu kami tidak masuk, ngurusin,” katanya.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak