SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2024. Program pemutihan ini berlangsung mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Pemutihan pajak kendaraan ini salah satunya berlaku di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat atau Samsat Palabuhanratu.
Kepala P3DW Sukabumi II Palabuhanratu, Rendy Supriyatna, menyatakan bahwa Samsat Palabuhanratu melayani 17 kecamatan di wilayahnya. Pihaknya bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan, terutama dalam pelaksanaan program pemutihan ini.
"Pemda Kabupaten Sukabumi, terutama Bapenda melalui pak Bima (Herdy Somantri) mendukung. Untuk di wilayah 17 Kecamatan di wilayah Samsat Palabuhanratu akan diakomodir melalui BumDes untuk memudahkan masyarakat," ujar Rendy usai rapat dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi di Ruang Data dan Informasi Bapenda Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Hanya dengan Chat Nomor WA Ini Ragam Layanan Bapenda Sukabumi Bisa Didapatkan
Dalam program pemutihan PKB ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keuntungan. Diantaranya bebas balik nama kendaraan second atau BBNKB II, bebas denda PKB, bebas tunggakan pokok 3, 4, 5 dan seterusnya. Lalu bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat dan terakhir ada diskon pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengajak kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk memanfaatkan program pemutihan PKB ini.
"Ayo manfaatkan program ini bagi warga Jawa Barat terutama warga Kabupaten Sukabumi, ada banyak keuntungan yang bisa didapat," ujar Herdy.
Menurut pria yang akrab disapa Bima tersebut, program pemutihan PKB ini sangat dinanti-nanti oleh masyarakat dan banyak yang telah menanyakan tentang program tersebut.
"Untuk informasi pengecekan pajak kendaraan bisa melalui aplikasi sapa warga yang bisa di unduh di playstore atau untuk warga Sukabumi bisa melalui nomor layanan WhatsApp 085798888110, untuk mengecek informasi jumlah pembayarannya," ucap Bima. (ADV)