SUKABUMIUPDATE.com - CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyoroti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material. Rakyat yang membangun rumah sendiri otomatis terkena pajak dua kali.
“Memang double pajak. Dari dulu sudah salah, harusnya membangun sendiri tidak perlu pajak, karena material yang dibeli pun sudah kena pajak,” katanya, Senin, 16 September 2024.
Mengutip tempo.co, Ali mengatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.03/2022, formula besaran PPN KMS sama dengan 20 persen dikali tarif PPN yang berlaku dikali DPP, dan perubahan tarif PPN yaitu dari 11 persen terhitung mulai 1 April 2022 menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, berdampak pada masyarakat.
“Dampaknya pasti ada, tapi ini untuk luas 200m2 jadi tidak terlalu masalah. Membeli dari developer pun sudah ada pajaknya. Dari kontraktor sudah kena pajak juga,” ujar Ali.
Baca Juga: Tahun 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Begini Penjelasannya
Membangun rumah dikenai pajak oleh pemerintah sebenarnya sudah diatur sejak 1994 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 595/KMK.04/1994. Pemerintah mengklaim tidak semua KMS terutang PPN. KMS akan terutang PPN apabila luas bangunannya paling sedikit 200m2.
“Ini sudah saya kritik dari dulu tapi memang tidak terlalu diperhatikan karena pemerintah lagi mengejar pajak juga. Tapi rasio pajak rendah, dari semua yang bisa dikenakan pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebut PPN atas KMS memungkinkan terutang PPN saat membeli material.
“Dengan besaran tertentu, memang akan terutang PPN atas material (saat beli material) dan 2,4 persen dari DPP (Dasar Pengenaan PPN). Kira-kira terutang akhirnya adalah 12 persen dikali DPP,” katanya melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin.
Adapun dasar pertimbangan pengenaan PPN KMS, kata dia, adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN, yaitu baik membangun melalui jasa kontraktor maupun membangun sendiri sama-sama terutang PPN. “PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, maka besaran PPN KMS ikut naik,” tuturnya.
Sumber: Tempo.co