Tahun 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Begini Penjelasannya

Sabtu 14 September 2024, 20:17 WIB
(Foto Ilustrasi) Pemerintah menetapkan kenaikan PPN. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Pemerintah menetapkan kenaikan PPN. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022.

Mengutip tempo.co, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini memengaruhi harga barang dan jasa. Bahkan membangun rumah sendiri tanpa kontraktor juga dikenai PPN 12 persen.

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri sesuai dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025. Rencana ini sesuai aturan hukum yang berlaku dalam Pasal 7 UU HPP. Berdasarkan bpk.go.id, Pasal 7 ayat (1) UU HPP soal kenaikan PPN 12 persen sebagai berikut.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:

1. Sebesar 11 persen (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
2. Sebesar 12 persen (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan itu, penerimaan pajak dalam membangun rumah sendiri mulai 2025 akan berubah jumlah besarannya. Mengacu kemenkeu.go.id, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

Baca Juga: Permudah Bayar Pajak Kendaraan, BPR Jampangkulon Sukabumi Kembali Sosialisasikan Tapak

Menurut Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.30/2022, besaran tertentu dalam membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Adapun, dasar pengenaan pajak tersebut berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Dari dua peraturan tersebut, diketahui saat tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen, besaran tarif yang berlaku dalam membangun rumah sendiri adalah 2,2 persen. Namun mulai 2025, PPN mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Kenaikan memengaruhi besaran pajak dalam membangun rumah sendiri tanpa kontraktor menjadi 2,4 persen yang merupakan hasil dari 20 persen dikalikan 12 persen.

Secara lebih jelas dalam Pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, kegiatan membangun sendiri yang dikenakan pajak sebesar 2,4 persen pada 2025 adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama.

Kegiatan membangun ini dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan ini berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan dengan kriteria:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

Ketika melakukan kegiatan membangun rumah sendiri, PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. PPN akan selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk UU HPP.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 September 2024, 18:23 WIB

Pemilik Warkop di Sukabumi Ditembak Oknum Pengacara, Polisi Kejar Pelaku

Berikut kronologi peristiwa penembakan pemilik warkop oleh oknum pengacara di Sukabumi.
Ilustrasi. Seorang pemilik warkop di Kota Sukabumi ditembak oknum pengacara. | Foto : Pixabay
Life18 September 2024, 18:00 WIB

Amalan dari Rasulullah SAW untuk Orang yang Sakit, Insya Allah Sembuh

Tidak hanya mengandalkan obat-obatan, umat Muslim juga percaya pada kekuatan doa untuk mempercepat proses penyembuhan.
Ilustrasi - Tidak hanya mengandalkan obat-obatan, umat Muslim juga percaya pada kekuatan doa untuk mempercepat proses penyembuhan. (Sumber : Freepik)
Figur18 September 2024, 17:24 WIB

Cerita Kegigihan Adi, Driver Ojol di Sukabumi Sukses Raih Gelar Sarjana Dengan IPK Cumlaude

Selama menjalani masa kuliah, Adi harus membagi waktunya antara belajar dan bekerja sebagai driver ojol di Sukabumi.
Adi Nugraha, mahasiswa Sukabumi nyambi jadi driver ojol hingga lulus sarjana dengan predikat cumlaude. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Musik18 September 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Manusia Paling Menyebalkan BIANCADIMAS yang Viral di Medsos

Adapaun penggalan Lirik Lagu Manusia Paling Menyebalkan BIANCADIMAS yang viral di media sosial adalah "Menata lemari kau tak pandai. Menunda-nunda kau paling lihai", sehingga banyak dicari warganet.
Official Video Lagu Manusia Paling Menyebalkan BIANCADIMAS. Foto: Ist
Entertainment18 September 2024, 16:56 WIB

Yura Yunita Pakai Jersey Manchester United saat Manggung, Netizen: Yura Yunited is Real

Nama penyanyi Yura Yunita tidak pernah berhenti menjadi sorotan netizen Indonesia. Kali ini, ketika ia mengenakan jersey Manchester United ketika sedang manggung.
Yura Yunita Pakai Jersey Manchester United saat Manggung, Netizen: Yura Yunited is Real (Sumber : X/@yurayunita)
Jawa Barat18 September 2024, 16:46 WIB

Data BPBD Jabar: 82 Warga Luka-luka dan 700 Rumah Rusak Akibat Gempa Bandung

Gempa Bandung berkekuatan M 5.0 menyebabkan 82 orang luka-luka, 700 rumah rusak hingga membatalkan 14 jadwal kereta cepat Whoosh.
Petugas BPBD saat melakukan asesmen rumah rusak di Garut yang terdampak Gempa Bandung. (Sumber : IG BPBD Jabar)
Life18 September 2024, 16:45 WIB

Gorengan Balatak, Ini Asal Usul Nama Bala-bala "Bakwan Sunda"

Bakwan Sunda yang disebut bala-bala identik dengan istilah "gorengan balatak".
Bakwan Sunda yang disebut bala-bala identik dengan istilah "gorengan balatak". | Foto: Instagram/@inovpelawi
Entertainment18 September 2024, 16:30 WIB

Agnez Mo Berduet dengan Jay Park di Party in Bali Remix, Tampilkan Chemistry Menarik

Penyanyi Agnez Mo secara mengejutkan merilis versi remix dari lagu terbaru berjudul Party in Bali pada Jumat, 13 September 2024. Kali ini, ia berduet dengan musisi hip-hop asal Korea Selatan dan Amerika, yakni Jay Park.
Agnez Mo Berduet dengan Jay Park di Party in Bali Remix, Tampilkan Chemistry Menarik (Sumber : Instagram/@billboard)
Entertainment18 September 2024, 16:15 WIB

Memutuskan Kontrak Secara Sepihak, Ghea Youbi Digugat Rp 4,2 Miliar

Kabar kurang menyenangkan dari penyanyi dangdut Ghea Youbi yang digugat oleh Ruang Artis Manajemen (RAM) yang merupakan manajemen tempatnya bernaung atas tudingan wanprestasi.
Memutuskan Kontrak Secara Sepihak, Ghea Youbi Digugat Rp 4,2 Miliar (Sumber : Instagram/@gheayoubi)
Bola18 September 2024, 16:03 WIB

Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-20, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Asia U-20 2025

Timnas Indonesia U-20 baru saja menyelesaikan pemusatan latihan di Korea Selatan.
Pemain Timnas Indonesia U-20. | Foto: PSSI