Tahun 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Begini Penjelasannya

Sabtu 14 September 2024, 20:17 WIB
(Foto Ilustrasi) Pemerintah menetapkan kenaikan PPN. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Pemerintah menetapkan kenaikan PPN. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022.

Mengutip tempo.co, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini memengaruhi harga barang dan jasa. Bahkan membangun rumah sendiri tanpa kontraktor juga dikenai PPN 12 persen.

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri sesuai dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025. Rencana ini sesuai aturan hukum yang berlaku dalam Pasal 7 UU HPP. Berdasarkan bpk.go.id, Pasal 7 ayat (1) UU HPP soal kenaikan PPN 12 persen sebagai berikut.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:

1. Sebesar 11 persen (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
2. Sebesar 12 persen (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan itu, penerimaan pajak dalam membangun rumah sendiri mulai 2025 akan berubah jumlah besarannya. Mengacu kemenkeu.go.id, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

Baca Juga: Permudah Bayar Pajak Kendaraan, BPR Jampangkulon Sukabumi Kembali Sosialisasikan Tapak

Menurut Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.30/2022, besaran tertentu dalam membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Adapun, dasar pengenaan pajak tersebut berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Dari dua peraturan tersebut, diketahui saat tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen, besaran tarif yang berlaku dalam membangun rumah sendiri adalah 2,2 persen. Namun mulai 2025, PPN mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Kenaikan memengaruhi besaran pajak dalam membangun rumah sendiri tanpa kontraktor menjadi 2,4 persen yang merupakan hasil dari 20 persen dikalikan 12 persen.

Secara lebih jelas dalam Pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, kegiatan membangun sendiri yang dikenakan pajak sebesar 2,4 persen pada 2025 adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama.

Kegiatan membangun ini dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan ini berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan dengan kriteria:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

Ketika melakukan kegiatan membangun rumah sendiri, PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. PPN akan selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk UU HPP.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak