SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022.
Mengutip tempo.co, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini memengaruhi harga barang dan jasa. Bahkan membangun rumah sendiri tanpa kontraktor juga dikenai PPN 12 persen.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri sesuai dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025. Rencana ini sesuai aturan hukum yang berlaku dalam Pasal 7 UU HPP. Berdasarkan bpk.go.id, Pasal 7 ayat (1) UU HPP soal kenaikan PPN 12 persen sebagai berikut.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:
1. Sebesar 11 persen (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
2. Sebesar 12 persen (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Berdasarkan peraturan itu, penerimaan pajak dalam membangun rumah sendiri mulai 2025 akan berubah jumlah besarannya. Mengacu kemenkeu.go.id, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
Baca Juga: Permudah Bayar Pajak Kendaraan, BPR Jampangkulon Sukabumi Kembali Sosialisasikan Tapak
Menurut Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.30/2022, besaran tertentu dalam membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Adapun, dasar pengenaan pajak tersebut berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Dari dua peraturan tersebut, diketahui saat tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen, besaran tarif yang berlaku dalam membangun rumah sendiri adalah 2,2 persen. Namun mulai 2025, PPN mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Kenaikan memengaruhi besaran pajak dalam membangun rumah sendiri tanpa kontraktor menjadi 2,4 persen yang merupakan hasil dari 20 persen dikalikan 12 persen.
Secara lebih jelas dalam Pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, kegiatan membangun sendiri yang dikenakan pajak sebesar 2,4 persen pada 2025 adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama.
Kegiatan membangun ini dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan ini berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan dengan kriteria:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Ketika melakukan kegiatan membangun rumah sendiri, PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. PPN akan selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk UU HPP.
Sumber: Tempo.co