Karyawan Menjerit! Daftar 6 Iuran yang Potong Gaji Pekerja, Belum Program Pensiun

Selasa 10 September 2024, 10:01 WIB
(Foto Ilustrasi) Membaca enam iuran yang wajib dibayar karyawan atau pekerja. | Foto: Freepik

(Foto Ilustrasi) Membaca enam iuran yang wajib dibayar karyawan atau pekerja. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Program pensiun tambahan tengah menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Mengutip tempo.co, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut OJK berperan sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Ogi dalam konferensi pers pada 7 September 2024.

Rencana program pensiun tambahan ini merupakan amanat dari UU P2SK, tepatnya di Pasal 189 ayat 4, yang menyatakan pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan sistem jaminan sosial nasional lainnya.

“Program pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi.

Baca Juga: Pengusaha dan Buruh di Sukabumi Kompak Tolak Iuran Tapera, Ini Sederet Alasannya

Program ini akan menargetkan pekerja dengan penghasilan tertentu dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta kesejahteraan pekerja. Namun, OJK masih menunggu PP untuk merumuskan secara rinci kriteria dan mekanisme pemotongan gaji.

Menurut Ogi, meski program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan di masa tua, jumlah penerima manfaat dari program pensiun di Indonesia saat ini masih tergolong kecil. Ia menyebutkan bahwa manfaat yang diterima pekerja hanya mencapai 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir saat mereka aktif bekerja, jauh di bawah standar ideal yang ditetapkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen.

Pada Juni 2024, total dana pensiun di Indonesia tercatat sebesar Rp 1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, jumlah ini hanya mencakup 6,73 persen dari PDB Indonesia 2023, yang mencapai Rp 20.892,4 triliun. Menurut proyeksi OJK, dengan implementasi Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028, angka ini bisa tumbuh hingga 20 persen dari PDB.

Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti meningkatkan iuran peserta dan memperluas cakupan program dana pensiun, termasuk bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Perusahaan juga diharapkan ikut serta dengan menempatkan dana pesangon pegawai ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memaksimalkan manfaat bagi pekerja.

Catatan Tempo, saat ini ada enam iuran yang wajib dibayar karyawan dari penghasilannya yang membuat potongan gaji karyawan di Indonesia terpangkas:

1. BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1% dibayar oleh peserta.

2. BPJS Ketenagakerjaan (JKM dan JKK)

Iuran BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Sementara Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup uang tunai atau perawatan kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja. Biaya JKK berkisar antara 0,24% hingga 1,74% tergantung risiko pekerjaan, sedangkan JKM sebesar 0,3%, semua dibayar oleh perusahaan.

3. BPJS Ketenagakerjaan (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan saat peserta pensiun, kecelakaan, atau meninggal. Iurannya sebesar 5,7% dari gaji, terdiri dari 2% yang dibayar oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.

4. BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Pensiun)

Jaminan Pensiun (JP) melindungi pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pensiun atau cacat tetap. Iuran sebesar 3%, dengan rincian 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja.

5. Pajak Penghasilan (PPh 21)

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan kepada individu dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Tarif pajak bervariasi dari 5% hingga 35%, tergantung besar penghasilan.

6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Tapera dipotong 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Pembayaran ini mulai diberlakukan paling lambat pada 2027.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola21 September 2024, 10:00 WIB

Jelang Big Match Persib vs Persija di Liga 1 Pekan ke-6: Jakmania Dilarang datang ke Bandung!

Suporter Persija atau Jakmania dilarang datang ke Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.
Suporter Persija atau Jakmania dilarang datang ke Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi Memilih21 September 2024, 09:50 WIB

Relawan Politik

Pemilihan Umum merupakan momentum lima tahunan yang senantiasa menarik perhatian banyak kalangan untuk terlibat aktif. Selain menjadi panggung utama bagi aktor politik seperti kandidat dan partai politik, juga relawan politik
Relawan politik | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih21 September 2024, 09:47 WIB

KPU Pastikan Tidak akan Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
(Foto Ilustrasi) KPU RI tak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi21 September 2024, 09:00 WIB

Loker Sebagai Service Crew di Minimarket Minimal Lulusan SMA, Penempatan Kabupaten Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Loker Sebagai Service Crew di Minimarket Minimal Lulusan SMA, Penempatan Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Sukabumi Memilih21 September 2024, 08:48 WIB

Road Show Dapil, PKS Kabupaten Sukabumi Mantapkan Struktur Partai sebagai Mesin Pemenangan Pilkada

Internal partai merupakan modal utama dalam pemenangan Pilkada 2024.
Tim DPD PKS Kabupaten Sukabumi dalam agenda konsolidasi struktur partai di Kecamatan Purabaya, dapil 5 Kabupaten Sukabumi, Jumat, 20 September 2024. | Foto: PKS
Life21 September 2024, 08:00 WIB

11 Cara Agar Tetap Tenang Saat Diberikan Ujian Hidup

Ingat bahwa ujian atau kesulitan adalah bagian dari proses belajar dan tumbuh. Setiap tantangan yang dihadapi memberi peluang untuk menjadi lebih kuat.
Ilustrasi. Cara Agar Tetap Tenang Saat Diberikan Ujian Hidup (Sumber : Pexels/William Fortunato)
Food & Travel21 September 2024, 07:00 WIB

Resep Bola Bola Coklat Sederhana, Camilan Simpel untuk Keluarga di Rumah

Berikut resep sederhana untuk membuat Bola Bola Coklat. Yuk Recook di rumah!
Ilustrasi. Resep Bola Bola Coklat (Sumber : Freepik/@freepik)
Science21 September 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 September 2024, Sebelum Berakhir Pekan Yuk Cek Dulu Langit

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada 21 September 2024.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada 21 September 2024. | Foto: Pixabay/Vu-Manh-Tien
Nasional20 September 2024, 23:51 WIB

Calon Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah Akan Bawa UI Jadi Mercusur Ilmu Pengetahuan

Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, adalah salah satu dari tiga calon rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2024-2029.
Calon Rektor Universitas Indonesia 2024-2029, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU | Foto : Capture video yutube UI
Sukabumi20 September 2024, 23:07 WIB

Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin