Karyawan Menjerit! Daftar 6 Iuran yang Potong Gaji Pekerja, Belum Program Pensiun

Selasa 10 September 2024, 10:01 WIB
(Foto Ilustrasi) Membaca enam iuran yang wajib dibayar karyawan atau pekerja. | Foto: Freepik

(Foto Ilustrasi) Membaca enam iuran yang wajib dibayar karyawan atau pekerja. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Program pensiun tambahan tengah menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Mengutip tempo.co, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut OJK berperan sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Ogi dalam konferensi pers pada 7 September 2024.

Rencana program pensiun tambahan ini merupakan amanat dari UU P2SK, tepatnya di Pasal 189 ayat 4, yang menyatakan pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan sistem jaminan sosial nasional lainnya.

“Program pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi.

Baca Juga: Pengusaha dan Buruh di Sukabumi Kompak Tolak Iuran Tapera, Ini Sederet Alasannya

Program ini akan menargetkan pekerja dengan penghasilan tertentu dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta kesejahteraan pekerja. Namun, OJK masih menunggu PP untuk merumuskan secara rinci kriteria dan mekanisme pemotongan gaji.

Menurut Ogi, meski program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan di masa tua, jumlah penerima manfaat dari program pensiun di Indonesia saat ini masih tergolong kecil. Ia menyebutkan bahwa manfaat yang diterima pekerja hanya mencapai 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir saat mereka aktif bekerja, jauh di bawah standar ideal yang ditetapkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen.

Pada Juni 2024, total dana pensiun di Indonesia tercatat sebesar Rp 1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, jumlah ini hanya mencakup 6,73 persen dari PDB Indonesia 2023, yang mencapai Rp 20.892,4 triliun. Menurut proyeksi OJK, dengan implementasi Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028, angka ini bisa tumbuh hingga 20 persen dari PDB.

Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti meningkatkan iuran peserta dan memperluas cakupan program dana pensiun, termasuk bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Perusahaan juga diharapkan ikut serta dengan menempatkan dana pesangon pegawai ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memaksimalkan manfaat bagi pekerja.

Catatan Tempo, saat ini ada enam iuran yang wajib dibayar karyawan dari penghasilannya yang membuat potongan gaji karyawan di Indonesia terpangkas:

1. BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1% dibayar oleh peserta.

2. BPJS Ketenagakerjaan (JKM dan JKK)

Iuran BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Sementara Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup uang tunai atau perawatan kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja. Biaya JKK berkisar antara 0,24% hingga 1,74% tergantung risiko pekerjaan, sedangkan JKM sebesar 0,3%, semua dibayar oleh perusahaan.

3. BPJS Ketenagakerjaan (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan saat peserta pensiun, kecelakaan, atau meninggal. Iurannya sebesar 5,7% dari gaji, terdiri dari 2% yang dibayar oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.

4. BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Pensiun)

Jaminan Pensiun (JP) melindungi pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pensiun atau cacat tetap. Iuran sebesar 3%, dengan rincian 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja.

5. Pajak Penghasilan (PPh 21)

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan kepada individu dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Tarif pajak bervariasi dari 5% hingga 35%, tergantung besar penghasilan.

6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Tapera dipotong 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Pembayaran ini mulai diberlakukan paling lambat pada 2027.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)