SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan insentif pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen setelah diperhitungkan dengan tepat. Jokowi minta maaf lantaran tidak pernah menaikkan tunjangan KPU sejak 2014. Dia mengaku baru mengetahui fakta terkait tugas KPU yang berat belum lama ini. Jokowi langsung bergegas membereskan urusan kenaikan insentif pegawai KPU.
“Kemarin langsung saya kejar-kejar. Pokoknya saya nggak akan datang rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani. Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi, tapi itu (insentif),” kata Jokowi pada 20 Agustus 2024.
Mengutip tempo.co, Jokowi menyampaikan penyelenggaraan Pilkada tidak kalah rumitnya dengan Pilpres 2024. Pilkada akan diselenggarakan pada 28 November 2024 serentak di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi dengan 203 juta pemilih di daftar pemilih sementara.
Baca Juga: Jokowi Reshuffle Kabinet: Bahlil Jadi Menteri ESDM, Rosan Roeslani Menteri Investasi
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan kepada pegawai KPU agar tidak mengulang masalah yang sama berhubungan dengan pendaftaran pemilih, data pemilih tidak akurat, atau data terdaftar ganda. Selain itu, masalah distribusi logistik dan kekurangan logistik juga perlu diperhatikan oleh pegawai KPU. Jokowi mengingatkan dalam proses perhitungan suara, pegawai KPU tidak melakukan kesalahan, baik akibat manusia maupun sistem IT. Dengan rumitnya pekerjaan ini, Jokowi meningkatkan insentif kepada KPU.
Peningkatan insentif kepada pegawai KPU diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 86 Tahun 2024 dalam jdih.setneg.go.id, berikut adalah besaran insentif pegawai KPU yang telah dinaikkan oleh Jokowi sesuai jabatannya, yaitu:
Ketua KPU dan Anggota KPU
Ketua KPU akan mendapatkan insentif sebesar Rp77.625.000 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan anggota sebesar Rp67.500.000 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh
Ketua mendapatkan insentif sebesar Rp32,4 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp27 juta.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
Ketua mendapatkan insentif sebesar Rp21,6 juta dan anggota sebesar Rp16,2 juta.
Pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU
Adapun, daftar insentif ASN di Sekretariat Jenderal KPU sebagai berikut.
- Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp58,17 juta.
- Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.b sebesar Rp41,39 juta.
- Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.a dan pejabat fungsional utama mendapatkan Rp29,44 juta.
- Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.b sebesar Rp23,34 juta.
- Pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp17,12 juta.
- Pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10,36 juta.
- Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama memperoleh insentif sebesar Rp6,63 juta.
Menurut Pasal 3 Perpres Nomor 86 Tahun 2024 tersebut, insentif sebagai pegawai KPU akan diberikan satu kali dan akan dibayarkan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sumber: Tempo.co