HJKS ke 154: Ada Program Bebas Denda Piutang Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Kamis 15 Agustus 2024, 12:15 WIB
Program bebas denda pajak daerah dalam rangka HJKS ke 154 (Sumber: dok diskominfosan kabupaten sukabumi)

Program bebas denda pajak daerah dalam rangka HJKS ke 154 (Sumber: dok diskominfosan kabupaten sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi merilis program spesial untuk wajib pajak dalam rangka HJKS ke 154. Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi 154 ini, ada pembebasan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah.

Mengutip rilis dari akun medsos resmi Diskominfo dan Bapenda Kabupaten Sukabumi, program ini mengajak wajib pajak untuk bersama-sama membangun wilayah. “Kini saatnya melunasi kewajiban tanpa khawatir beban denda,” tulis admin dinas tersebut dalam postingan kontennya.

“Jangan lewatkan peluang emas ini dan mari bersama-sama membangun Sukabumi yang lebih maju! 💪💸,” sambungnya.

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian ini ada di Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.

Melansir portal pajak online, oajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.

Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya. Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya. Unsur-unsur yang ada dalam pajak daerah pada dasarnya sama seperti unsur pajak lainnya yakni subjek pajak daerah, objek pajak daerah, dan tarif pajak daerah.

Berikut daftar lengkap jenis pajak daerah yang dikelola oleh Kabupaten dan Kota;

1. Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10. Pajak tersebut dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut. Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.

2. Pajak Restoran

Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.

3. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya. Objek pajak hiburan adalah yang menyelenggarakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut. Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.

Baca Juga: BPIP Pastikan 18 Anggota Paskibraka Putri Kembali Berhijab saat Upacara 17 Agustus

4. Pajak Reklame

Pajak Reklame merupakan pajak yang diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum. Biasanya reklame ini meliputi papan, billboard, reklame kain, dan lain sebagainya.

Namun, ada pengecualian pemungutan pajak untuk reklame seperti reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, dan lain sebagainya. Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.

5. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Tarif pajak penerangan ini berbeda-beda, tergantung dari penggunaannya.

Tarif Pajak Penerangan Jalan terbagi menjadi 3, yakni:

Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%. Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud pada poin pertama sebesar 2,4%. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5%.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya. Namun, pajak tidak akan berlaku jika dilakukan secara komersial.

Berikut ini tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25%, Tarif untuk batuan sebesar 20%.

7. Pajak Parkir

Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungut atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha/penitipan kendaraan. Lahan parkir yang dikenakan pajak adalah lahan yang kapasitasnya bisa menampung lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraan roda 2. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 20%.

Baca Juga: Ada David da Silva Persib Bandung, 3 Pemain Calon Top Skor Liga 1 2024/2025

8. Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersil. Besar tarif Pajak Air tanah adalah 20%.

9. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.

10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, atau dimanfaatkan. Pajak untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%.
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%. Sedangkan tarif untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50%.

11. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, dll. Tarif dari pajak ini sebesar 5% dari nilai bangunan atau tanah yang diperoleh orang pribadi atau suatu badan tertentu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life19 September 2024, 19:00 WIB

5 Kisah Urban Legend yang Menyeramkan di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

Kelima kisah ini adalah bagian dari urban legend yang terus berkembang dan menakutkan banyak orang, terlepas dari zaman atau tempat.
Ilustrasi - Kelima kisah ini adalah bagian dari urban legend yang terus berkembang dan menakutkan banyak orang, terlepas dari zaman atau tempat. (Sumber : Instagram/@noraalexandra/@Freepik.com).
Sukabumi19 September 2024, 18:55 WIB

Viral Geng Motor Bersajam Mengamuk di Pasar Cibadak Sukabumi, Ini Kata Saksi

Berikut kesaksian petugas parkir terkait serangan geng motor bersajam di Pasar Cibadak Sukabumi yang viral terekam CCTV.
Tangkapan layar video CCTV yang merekam momen penyerangan sekelompok orang diduga geng motor di area parkiran Pasar Cibadak Sukabumi. (Sumber : CCTV)
Sukabumi19 September 2024, 18:20 WIB

Kebakaran Kandang Ayam di Citepus Sukabumi, Pemilik Rugi Rp400 Juta

Tak hanya kandang yang ludes, sebanyak 250 ekor ayam yang berada di dalamnya juga mati terpanggang oleh kobaran api.
Petugas Damkar saat proses pendinginan kandang ayam yang ludes terbakar di Citepus Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi19 September 2024, 18:01 WIB

Jejak "Penguasa Lahan" Di Pesisir Sukabumi Selatan

Pembebasan lahan disepanjang pesisir Sukabumi Selatan oleh pengusaha bernama Harry Cader, dengan mengusung program pemerintah Agrowisata terpadu mulai dari Kecamatan Tegalbuleud, Cibitung, Surade, hingga Ciracap
Hamparan pesawahan milik Harry Cader di kampung Datarnangka Desa Tegalbuleud | Foto : Ragil Gilang
Sehat19 September 2024, 18:00 WIB

Kasus Cacar Monyet Meningkat: Pandemi Terulang Kembali di Indonesia?

asalah Cacar Monyet meski sudah lama ditemukan, tidak menjadikan negara-negara jadi lengah saat merespon kembali peningkatan kasus Cacar Monyet menyebar dengan cepat.
Ilustrasi virus mongkeypox (Sumber: freepik)
Life19 September 2024, 18:00 WIB

Rezeki Halal datang dari Segala Penjuru, Yuk Amalkan Doa Ini!

Doa adalah harapan dan petunjuk bagi kita untuk menemukan rezeki yang kita cari. Sama seperti mencari harta karun, kita perlu berusaha dan berdoa agar berhasil.
Ilustrasi - Berdoa adalah cara kita berkomunikasi dengan Allah SWT untuk meminta rezeki. (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Science19 September 2024, 17:50 WIB

Fakta Sains Underrated, Tikus Bisa Tertawa Saat Digelitik!

Fakta sains tikus bisa tertawa ditemukan melalui penelitian yang menunjukkan bahwa tikus menghasilkan suara ultrasonik.
Fakta sains tikus bisa tertawa saat digelitik. Foto: YouTube/National Geographic
DPRD Kab. Sukabumi19 September 2024, 17:40 WIB

Resmi Ditetapkan, Ini 4 Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Berikut daftar nama 4 calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 yang resmi ditetapkan dalam rapat paripurna Ke-5, Kamis (19/9/2024).
Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara terkait calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 yang ditandatangani oleh Pimpinan Sementara dan Sekretaris Dewan. (Sumber : SU/Ilyas)
Entertainment19 September 2024, 17:30 WIB

IShowSpeed Bingung Saat Fans Kasih Batik yang Disebut Berasal dari Malaysia

Namun, siaran langsung IShowSpeed sempat membuat media sosial heboh ketika merekam momen saat ia menerima kemeja batik dari seorang penggemar Malaysia dan mengklaim kalau batik merupakan pakaian tradisional asal Negeri Jiran itu.
IShowSpeed Bingung Saat Fans Kasih Batik yang Disebut Berasal dari Malaysia (Sumber : Instagram/@ishowspeed)
Sukabumi Memilih19 September 2024, 17:19 WIB

Bawaslu Masih Temukan Data Warga Meninggal Masuk dalam Daftar Pemilih di Kota Sukabumi

Dengan adanya catatan ke KPU Kota Sukabumi ini, Bawaslu sebut ada potensi Pleno ulang dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada 2024.
(Foto Ilustrasi) Bawaslu Kota Sukabumi beri catatan untuk KPU dalam proses penetapan DPT Pilkada 2024. | Foto: Istimewa