SUKABUMIUPDATE.com - Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menjelaskan soal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 500.556.675 dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023.
TGR itu berkaitan dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019-2023. Heni sendiri membenarkan soal temuan tersebut. "TGR ada, betul, sampai ada pemeriksaan dan lain sebagainya," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/8/2024).
Meski begitu, Heni membantah tuduhan dugaan korupsi dalam pengelolaan DD-ADD sehingga muncul TGR. Menurutnya, TGR ini disebabkan banyak program yang terealisasi, namun tidak dibuatkan berita acara dan tidak ditandatangani Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang.
“TGR ini mungkin muncul karena banyak program pembangunan yang tidak ada berita acaranya dan tidak ditandatangani BPD, seperti seragam (linmas). Sebetulnya dibelikan, hanya tidak dimasukkan di RAB karena sudah lama. Jadi pembangunan itu karena tidak dibukukan, tidak masuk APBDes. Waktu itu saya merasa karena sudah ada pagu anggarannya,” ujar dia.
Baca Juga: Ada Tuntutan Ganti Rugi Rp 500 Juta, Warga Minta Transparansi DD-ADD di Cikujang Sukabumi
Ditanya terkait transparansi anggaran yang sempat dipertanyakan warga, Heni menyebut hal itu sudah disampaikan dalam bentuk data secara umum. “Kata siapa tidak transparan. Sempat ada yang nanya APBD dan itu saya tempelkan, tapi kan global semuanya. Ada yang perlu dibuka dan ada yang perlu ditutupi,” katanya.
Adapun perkembangan sekarang, Heni menyebut sedang mencicil pengembalian TGR. “Untuk nominalnya tidak usah disebutkan, yang penting saya ada itikad baik karena memang TGR ini bisa dicicil,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Cikujang meminta transparansi penggunaan DD-ADD tahun anggaran 2019-2023. Masyarakat curiga terdapat dugaan atau indikasi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Kecurigaan ini berangkat dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023 soal adanya TGR.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam Surat Perintah bernomor 700 12.2/523/Insp/2024 juga telah meminta Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani mengembalikan dan menyetorkan TGR ke kas desa sebesar Rp 500.556.675. Ada 13 poin yang menjelaskan masing-masing nilai uang yang harus dikembalikan. Surat perintah ini diterbitkan pada Januari 2024.