SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi cabang Cicurug menyediakan produk pinjaman bernama "Sahabat Mikro", yang ditujukan khusus untuk pedagang kecil di wilayah Kecamatan Cidahu dan Cicurug. Produk ini diluncurkan untuk membantu meningkatkan perekonomian para pedagang kecil di daerah tersebut.
Kepala Cabang Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug, Yayah Nurasiah, mengungkapkan bahwa produk Sahabat Mikro ini menawarkan pinjaman lunak dengan bunga sebesar 6 persen per tahun. Namun, terdapat batasan maksimal jumlah pinjaman dan jangka waktu pengembaliannya.
"Maksimal pinjaman yang diberikan adalah Rp 10 juta, tergantung pada jangka waktu pengembaliannya. Jika nasabah memilih jangka waktu maksimal, yaitu 24 bulan atau 2 tahun," jelas Yayah kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/8/2024).
Yayah menjelaskan bahwa untuk memperoleh pinjaman ini, masyarakat harus memiliki usaha yang sudah berjalan. Keputusan pemberian pinjaman akan bergantung pada hasil survei yang dilakukan oleh pihak bank.
Baca Juga: Bantu Pengembangan UMKM, BPR Jampangkulon Sukabumi Tawarkan Sahabat Mikro
Selain itu, kata Yayah, nasabah diharuskan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), dan hasil BI checking untuk memastikan apakah nasabah sudah memiliki pinjaman di bank lain.
"Jika nasabah sudah memiliki fasilitas kredit di bank lain, kemungkinan besar mereka tidak akan diberikan pinjaman dengan bunga lunak ini, karena dianggap sudah mampu," katanya.
Lebih lanjut, Yayah menekankan bahwa program ini ditujukan untuk pedagang kecil, seperti pemilik warung dan pedagang kaki lima, guna membantu mereka dalam mengembangkan usaha serta memberantas praktik rentenir, termasuk Bank Emok yang sedang marak dan sering kali menimbulkan perselisihan dalam keluarga.
"Tujuan utama kami adalah membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah dan menghindarkan mereka dari jeratan rentenir yang merugikan," pungkasnya.