SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) kini menawarkan fasilitas pinjaman melalui produk kredit mikro yang ditujukan untuk membantu para pedagang, khususnya di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Plt Kepala Cabang BPR Parungkuda, Ramdan Maulana, mengungkapkan bahwa kredit mikro ini dirancang untuk membantu usaha kecil masyarakat Kabupaten Sukabumi, dan bukan hanya untuk memfasilitasi kredit mikro saja, bahkan BPR parungkuda membimbing pelaku usaha kecil untuk bisa mengolah modal dari hasil pinjaman mikro.
"Supaya usaha semakin berkembang dengan manajemen keuangan yang baik. Dan juga sahabat mikro ini ada salah satu tujuannya untuk memberantas rentenir, yang mana rentenir pada saat ini merusak keuangan pengusaha kecil karena suku bunga yang besar," kata Ramdan kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (8/8/2024).
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Pendaftar Tahara di BPR Parungkuda Sukabumi Capai 1154 Rekening
Ramdan menjelaskan, pedagang yang berhasil mengajukan kredit mikro dapat membayar angsuran secara otomatis melalui tabungan mereka, sehingga tidak perlu melakukan setoran langsung. "Dengan adanya tabungan, pembayaran angsuran bisa didebit langsung, jadi lebih praktis," jelasnya.
Ia menjelaskan, rata-rata pinjaman yang diberikan sebesar Rp 10.000.000 dengan jangka waktu satu tahun, dan cicilan bulanan sebesar Rp 855.000. "Pedagang bisa memperkirakan berapa yang harus mereka tabung per harinya untuk membayar angsuran saat jatuh tempo," tutur Ramdan.
Lebih lanjut, Ramdan menekankan bahwa untuk mengajukan kredit mikro ini, tidak diperlukan jaminan khusus. Persyaratan yang dibutuhkan hanya fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan hasil pengecekan BI (BI Checking).
"Program kredit mikro ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para pedagang kecil di wilayah Parungkuda, membantu mereka mengembangkan usaha dengan lebih mudah dan terjangkau," pungkasnya. (ADV)