SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga Desa Cikujang, Kecmatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, meminta transparansi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019-2023. Masyarakat curiga terdapat dugaan atau indikasi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Kecurigaan itu berangkat dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023 soal adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 500.556.675 di Desa Cikujang. Menurut salah satu warga, Muhammad Vikri (37 tahun), masalah ini kemudian mengemuka dan dipertanyakan masyarakat.
"Kurang transparansi Dana Desa untuk pembangunan-pembangunan. Banyak hal-hal yang dirasakan masyarakat kurang transparan. Ada pembangunan yang tidak transparan, model papan proyek tidak ada di (Kampung) Sungapan. Itu pembangunan irigasi tahun 2022 kalau tidak salah," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Senin, 29 Juli 2024.
Demi memperjelas persoalan ini, Vikri mengaku bersama warga lain dan tokoh masyarakat sudah beraudiensi dengan Kepala Desa Cikujang, namun tidak membuahkan hasil.
"Audiensi Juni 2024. Beberapa kali audiensi dari 2023. Lalu ke Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saya tanya. Ujung-ujungnya masyarakat melapor ke Polres Sukabumi Kota karena tidak puas dengan jawaban desa. Saya (juga) tanya ke camat (soal) Rp 500 juta TGR dari DD-ADD 2019-2023. Atas dasar tersebut, warga dan tokoh masyarakat melapor ke Polres," katanya.
Baca Juga: Pilih Wuling, Ambulans Desa Cikujang Gunungguruh Sukabumi Tanpa STNK dan BPKB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi membenarkan adanya laporan di Desa Cikujang. Menurutnya, laporan tersebut masuk saat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sedang berlangsung. “Sebenarnya penanganan laporan itu berdasarkan koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Nah setelah pemeriksaan berjalan, baru ada warga yang melapor ke kami. Jadi warga datang melapor, proses penyelidikan sedang berjalan,” ujar Rita.
Dalam pemeriksaannya, polisi telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan saat ini melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “Kami sudah melakukan komunikasi dengan Inspektorat dan menerima LHP hasil pemeriksaan khusus Inspektorat. Sekarang kami sedang memeriksa perangkat desa,” ungkap dia.
“Kami sedang merencanakan pemeriksaan para kadus (kepala dusun). Ibu Kades belum diperiksa, mungkin nanti di tahap akhir untuk dijadwalkan pemeriksaan Ibu Kades,” kata Rita.
Pada 29 Juli 2024, sukabumiupdate.com berusaha meminta keterangan Kepala Desa Cikujang dengan mendatangi rumahnya dan bertemu secara langsung. Tetapi saat itu yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Sebagai informasi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam Surat Perintah bernomor 700 12.2/523/Insp/2024, sudah meminta Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani mengembalikan dan menyetorkan ke kas desa sebesar Rp 500.556.675. Ada 13 poin yang menjelaskan masing-masing nilai uang yang harus dikembalikan. Surat perintah ini diterbitkan pada Januari 2024.