SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi terus mengoptimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah.
Untuk merealisasikannya, teranyar Bapenda Kabupaten Sukabumi mengundang sebanyak 111 perusahaan Wajib Pajak Air Tanah untuk mengikuti kegiatan pembinaan serta sosialisasi terkait perpanjangan izin pengusahaan air tanah (IPAT) yang bertempat di Aula Hotel Sukabumi Indah, Jalan Raya Salabintana, Kamis (25/7/2024).
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk dari hadirnya pemerintah untuk memberikan informasi kepada para perusahaan pengguna air tanah terkait pengurusan IPAT.
"Kita buka desk dan memandu mereka untuk mendapatkan informasi dan tata cara untuk memperpanjang izin IPAT sehingga tidak terlewat. Sekaligus memfasilitasi mereka bagi yang akan membuat izin atau perpanjangan izin (PAT) baru. Nah ini tentu akan berpengaruh juga terhadap PAD," kata pria yang karib disapa Bima tersebut kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Sukabumi Gencar Sosialisasikan Gebyar Sipenyu, Ini Arti dan Tujuannya
Selain itu, kata Bima, pihaknya juga menekankan kepada perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini agar tetap menjaga konservasi pengambilan air tanah dengan membuat sumur imbuhan atau sumur resapan.
"Itu yang paling penting, adalah bagaimana kita menjaga konservasi supaya pengambilan air tanah itu tidak digunakan seenaknya. Sehingga kualitas air tanah tetap terjaga dan mereka bisa melakukan kegiatan usaha secara berkelanjutan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut Bima, pihaknya juga mensosialisasikan inovasi Smart Bapenda (Sistem Manajemen Aplikasi Masyarakat Terpadu Badan Pendapatan Daerah) kepada para pengusaha atau wajib pajak air tanah. Di mana dengan hanya menghubungi nomor 0857 9888110, wajib pajak bisa mendapat segala jenis pelayanan terkait pajak dan retribusi dari Bapenda secara digital.
"Nomor itu adalah layanan publik, di mana di dalamnya sudah terhubung dengan OSS (Online Single Submission) dan laporan pajak air tanah dan pertambangan. Disitu juga ada informasi dan pelayanan kepada masyarakat terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), untuk pendapatan objek pajak baru, juga pembayaran (pajak) kendaraan bisa disitu," tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jabar, Aprianto mengatakan, tujuan pihaknya bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan ini adalah untuk terus mengingatkan kepada para pengguna air tanah di Kabupaten Sukabumi tertib melaksanakan perizinan.
"Jadi jangan sampai para pemegang izin ini itu dia terlambat untuk mengajukan izin, satu itu. Kedua, pada agenda ini juga kita melaksanakan desk kepada perusahaan yang akan habis masa izinnya. Terkait dengan persyaratan seperti apa, kemudian bagaimana cara ngisinya. Alhamdulillah tadi respon dari pelaku usaha sangat baik," ujarnya.
"Kita membuka 4 meja (desk) tadi, karena pesertanya cukup banyak. Nah disitu kita persilahkan tadi kepada para peserta sosialisasi untuk menanyakan segala sesuatunya disitu. Baik yang sifatnya teknis, persyaratan, administrasi, semuanya silahkan tanyakan. Nah selain itu juga kita silahkan jika perusahaan ingin menanyakan lebih lanjut, kita punya kantor cabang ESDM wilayah 1 di Cianjur," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga menjelaskan terkait dengan kewajiban konservasi air tanah. Menurutnya apabila pengambilan air tanah tidak diimbangi konservasi, lama-lama air tanahnya bakal habis.
"Sehingga dengan upaya konservasi baik melalui sumur imbuhan atau sumur pantau, sesuai dengan jenis sumurnya, itu diharapkan kondisi air tanah di Kabupaten Sukabumi itu akan tetap terjaga. Dan perusahaan dapat tetap berlanjut melakukan usahanya," jelasnya.
"Tadi kami sampaikan soal aturannya, para pengguna air tanah itu cukup tertib, mereka tidak mau dikenakan sanksi. Di Jawa Barat ini, sudah terbangun lebih dari 1.500 sumur imbuhan yang sudah teregristrasi. Artinya kan tingkat kepatuhan perusahaan khususnya di Kabupaten Sukabumi sudah cukup tinggi," pungkasnya.