SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi selenggarakan rapat pembahasan penyusunan rancangan (draft) Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Aula Bapenda, Kamis 18 Juli 2024.
Rapat yang dipimpin langsung Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri ini diikuti oleh pejabat struktural hingga pegawai Bapenda yang telah ditunjuk sebagai tim penyusun Perbup.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi, Windy Nugraha mengatakan, Perbup ini merupakan tindak lanjut atau turunan dari Perda nomor 15 tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang nantinya akan menjadi aturan teknis terkait pemungutan pajak daerah.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Sukabumi Gencar Sosialisasikan Gebyar Sipenyu, Ini Arti dan Tujuannya
"Perbup ini nantinya mengatur tentang tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan, penagihan, pemeriksaan, pembayaran, pelaporan, keberatan, dan lain-lain yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah," kata Windy kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/7/2024).
Windy berharap penyusunan Perbup ini dapat diselesaikan sesuai target yang ditetapkan, sehingga dapat diimplementasikan dalam pemungutan pajak daerah. (ADV)