SUKABUMIUPDATE.com - PT Trans Jabar Tol baru-baru ini mengumumkan rencana penyesuaian tarif Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) Seksi I atau ruas Ciawi - Cigombong.
Hal itu menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1661/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ciawi - Sukabumi Seksi I (Ciawi-CIgombong).
"Mimin mau kasih info penting, dan dalam waktu dekat ini akan diberlakukan penyesuaian tarif tol Ciawi-Sukabumi, Seksi 1 Ciawi-Cigombong," tulis PT Jabar Tol melalui akun resminya @transjabartol, seperti dilihat sukabumiupdate.com, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Sambut Rampungnya Tol Bocimi, Pemkot Sukabumi Siapkan Penataan Ruang Investasi
Belum ada keterangan lanjutan terkait waktu pelaksanaan penerapan penyesuaian tarif tersebut dari PT Trans Jabal Tol.
Redaksi sukabumiupdate.com pun sudah mencoba menelurusuri dokumen Kepmen PUPR Nomor: 1661/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ciawi - Sukabumi Seksi I (Ciawi-CIgombong) tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan salinannya.
Selama ini, tol bocimi seksi 1, ruas Ciawi - Cigombong memberlakukan tarif sebagai berikut; Golongan I: Rp 14.000; Golongan II: Rp 21.000; Golongan III: Rp 21.000; Golongan IV: Rp 28.000; Golongan V: Rp 28.000