SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi atau RS Bunut Yanyan Rusyandi menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal keuangan rumah sakit pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RSUD R Syamsudin SH harus mengembalikan uang senilai Rp 9,1 miliar ke kas negara. Angka tersebut terdiri dari dua temuan BPK yakni Rp 7,9 miliar berkaitan dengan pembayaran ganda tunjangan posisi jabatan, sedangkan sisanya atau Rp 1,2 miliar adalah temuan lain pada RS Bunut.
“Saya menyampaikan bahwa tahun anggaran 2023 yang diperiksa tahun 2024 itu ada temuan nilainya kurang lebih Rp 9,1 miliar,” kata Yanyan Rusyandi, Rabu, 17 Juli 2024.
Yayan mengungkapkan pembayaran ganda senilai Rp 7,9 miliar itu terjadi pada 581 karyawan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2023.
Baca Juga: Siapkan Perwal, Pj Wali Kota Sukabumi Soal Temuan BPK Anggaran Tunjangan Kinerja RSUD R Syamsudin
“Temuan Rp 7,9 miliar itu disebutnya double bayar (pembayaran ganda) tunjangan posisi jabatan, yang terkenanya 581 karyawan. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada semua karyawan untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang tersebut. Sisanya (Rp 1,2 miliar) temuan-temuan lain seperti ada pengembalian direktur lama. Semua Rp 9,1 miliar harus dikembalikan, hanya waktu dan personalnya beda-beda," ujar dia.
Hingga Rabu kemarin, Yanyan mengaku pihaknya telah mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp 278,635 juta dengan cara dicicil sesuai kemampuan karyawan. “Pengembalian itu ada progres atau dicicil. Telah ada setoran pengembalian Rp 278,635 dan itu sudah ada surat tanda setoran pengembalian dan ada rinciannya yang setor itu siapa aja,” kata dia.
Mengantisipasi hal serupa, RSUD R Syamsudin SH diminta untuk memperbaiki peraturan remunerasi oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat. “Sejauh ini rekomendasi dari BPK, kami harus memperbaiki peraturan remunerasi,” ujar Yanyan.