SUKABUMIUPDATE.com - BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan hal tak wajar berdasarkan hasil audit anggaran tahun 2023 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. BPK menemukan adanya kelebihan bayar senilai Rp 7,9 Miliar untuk tunjangan kinerja pegawai.
Temuan ini dibahas oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya melakukan audiensi bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Selasa (16/7/2024). Ketua GMNI Sukabumi Raya, Anggi Fauzi mengatakan, audiensi dilakukan untuk mencari jawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang di RSUD R Syamsudin..
“Terkait temuan BPK. Kita melihat ada dugaan abuse of power atau kekuatan berlebih atau penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh mantan Dirut RSUD R Syamsudin SH pada tahun 2023,” ujar Anggi saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (17/7/2024).
Dalam audiensi tersebut, GMNI menyoroti temuan BPK RI hasil audit tahun anggaran 2023. Dimana RSUD R Syamsudin SH harus mengembalikan uang kepada kas negara atau kas BLUD sebesar Rp 7,9 Miliar, itu merupakan kelebihan bayar untuk tunjangan kinerja pegawai.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah khususnya Pj Wali Kota agar lebih meningkatkan pengawasannya terhadap beberapa lembaga khususnya lembaga BLUD atau perusahaan umum daerah karena rentan politisasi atau penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
Baca Juga: Dewan Kehormatan Pecat Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Ini Alasannya
Dikonfirmasi terpisah, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji membenarkan apa yang disampaikan GMNI dalam audiensi tersebut.“Hasil temuan BPK harus mengembalikan anggaran tersebut ke kas negara,” ucapnya.
Atas temuan itu, Kusmana menyebut pemda tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengantisipasi hal serupa. “Sekarang juga proses penyusunan perwal termasuk keputusan wali kota terkait dengan kebijakan atau aturan yang akan diterapkan agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.