SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp150.663.184.460 atau Rp150 miliar pada semester I-2024. Jumlah tersebut setara dengan 50,35% dari target penerimaan pajak daerah Kabupaten Sukabumi tahun ini yang sebesar Rp299.197.000.000 atau Rp 299 miliar.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Sukabumi, Agus Kurniadi menyampaikan realisasi penerimaan sebesar Rp150 miliar tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, mulai dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan, parkir, hotel, tenaga listrik dan restoran, lalu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak air tanah serta Pajak reklame.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Sukabumi Gencar Sosialisasikan Gebyar Sipenyu, Ini Arti dan Tujuannya
Adapun jenis pajak daerah dengan realisasi terbesar adalah PBB-P2 sebesar Rp49.612.002.299, disusul Pajak air tanah mencapai Rp38.848.196.485, PBJT-Tenaga listrik sebesar Rp34.119.932.797, BPHTB mencapai Rp17.175.024.297, PBJT-Restoran sebesar Rp6.171.716.637, Pajak MBLB mencapai Rp2.955.682.932, PBJT-Hotel mencapai Rp2.187.881.772, Pajak Reklame sebesar Rp1.417.480.253, PBJT-Parkir mencapai Rp187.413.142, PBJT-Hiburan mencapai Rp168.235.618 dan Pajak sarang burung walet sebesar Rp7.500.000.
Sementara itu, jenis pajak daerah yang sudah mencapai target yaitu Pajak Sarang Burung Walet yang mencapai 107,14% atau melebihi target sebesar Rp7.000.000. Sedangkan jenis pajak daerah dengan penerimaan tertinggi secara persentase adalah PBB-P2 yang sudah mencapai 63,77% dari target Rp77.800.000.000. (ADV)